Gerakan Dua Hari Di Rumah Saja, Masyarakat Diminta Tidak Beraktivitas Di Luar Rumah Bila Tidak Mempunyai Kepentingan Mendesak

(foto: dok humas)

Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan Gerakan Dua Hari di Rumah Saja pada akhir pekan ini, Sabtu (26/6/21) dan Minggu (27/6/21).

Gerakan ini ditetapkan lantaran penanganan Covid-19 di Pati masih menjadi pantauan pemerintah pusat dan masih masuk zona merah.

Selama dua hari, masyarakat diminta tidak beraktivitas di luar rumah bila tidak mempunyai kepentingan yang mendesak.

“Dalam rangka memutus transisi dan menekan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Pati,” ujar Haryanto, Rabu (23/6/21).

Pihaknya membatasi jam operasional beberapa sektor perekonomian. Mulai dari aktivitas pasar, pertokoan, perdagangan kaki lima (PKL) hingga swalayan.

Pasar pagi ditutup pukul 12.00 WIB dan pasar sore sampai jam 19.00 WIB. Begitu pula pertokoan, cafe dan swalayan yang ditutup jam 19.00 WIB.

“Kemudian PKL sampai jam 20.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati Hadi Santosa.

(Foto: dok humas)

Namun, pabrik masih beroperasi seperti semula. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati hanya mewajibkan pihak perusahaan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan maksimal 30 persen dari kapasitas gedung.

“Pabrik operasional seperti biasa hanya dibatasi prokesnya. Pabrik tidak ada penutupan. Hanya protokol kesehatan,” tutur Hadi.

Warga yang bekerja di layanan kesehatan, kebencanaan, keamanan dan layanan esensial lainnya juga tidak diwajibkan mengikuti gerakkan ini.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN), lanjut Hadi, Pemkab Pati mewajibkan bekerja dari rumah atau WFH kecuali pejabat-pejabat struktural.

Para pejabat struktural mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah atau kepala desa diwajibkan melakukan operasi yustisi dan mengawal gerakan ini di tempat tugas masing-masing. Semua ASN tidak masuk pada hari Sabtu.

“Kecuali yang bertugas contoh kesehatan, keamanan kemudian yang bertugas di pasar. Untuk pejabat strukturalnya diwajibkan monitoring,” pungkas Hadi yang sebelumnya menjabat sengaja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati ini. (*)

#Haryanto

Komentar