Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 H

(Foto: Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran mengenai imbauan perhatian, kewaspadaan dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.

Surat edaran ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, pada Jumat (2/7/21).

Dalam surat tersebut terdapat sembilan poin imbauan terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah," dikutip dari surat edaran yang dicukil dari Kompas.com.

Kemudian, PP Muhammadiyah menyampaikan, shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau fasilitas umum sebaiknya tidak dilaksanakan.

Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

Selanjutnya, PP Muhammadiyah menyatakan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban, dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Umat Islam yang mampu disarankan untuk mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Sebab, pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah ekonom sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya."

"Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan."

PP Muhammadiyah juga memberikan alternatif dengan urutan skala prioritas apabila umat ingin berkurban, sebagai berikut:

1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);

2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;

4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban; dan

5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (red)

#HaidarNashir

Komentar