Federasi Serikat Pekerja Audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati Terkait UMK Tahun 2022

(Foto: Komisi D DPRD Kabupaten Pati terima audiensi Federasi Serikat Pekerja di gedung DPRD Pati, Jumat 3 Des 2021)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi D DPRD Kabupaten Pati tindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, terkait Upah Minimum Kabupaten Pati Tahun 2022.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati bersama OPD terkait dan pihak terkait diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (3/12/21).

Menurut perwakilan dari FSP RTMM-SPSI Kabupaten Pati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Pati di tahun 2022 hanya naik 16.000 rupiah, kenaikan tersebut tentu amat memprihatinkan buat pekerja di tengah harga kebutuhan yang terus meningkat dan biaya tambahan terkait protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 yang sangat membutuhkan biaya untuk menunjang hal tersebut. 

Untuk itu, mereka meminta agar UMK tahun 2022 Kabupaten Pati ini bisa segera direvisi kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan jika terkait dengan UMK tahun 2022 ini sudah menjadi ketetapan dan tidak bisa diubah.

Namun, yang perlu ditekankan lagi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan, maka kami minta untuk bisa menjembatani agar menambah kebijakan kenaikan upah bagi pekerja perusahaan.

"Iya kami minta agar APINDO segera melakukan rapat dengan pengusaha-pengusaha terkait bagaimana nanti memberikan kebijakan kenaikan upah pekerja bagi perusahaan yg tidak terdampak Covid ini," jelasnya.

Lanjutnya, dari data perusahaan-perusahaan yang ada ini, supaya membuat struktur skala upah, jadi kalau ada yang kerjanya sudah lama seperti itu supaya gajinya naik, dan kalau Skalanya sudah diatur, sudah selesai itu permasalahannya.

Kemudian, untuk Disnaker kami akan minta agar mengawasinya, dan nanti akan kami berikan data perusahaan yang tidak membuat struktur skala upah dari data temen-temen FSP RTMM-SPSI Kabupaten Pati, agar nanti Disnaker bisa ngoyaki kepada perusahaan untuk segera membuat struktur skala upah tersebut.

Karena kami juga tidak mau kalo sampai merugikan perusahaan maupun pekerjanya.

"Jadi intinya, kami berharap agar buruh atau pekerja ini bisa terjamin taraf hidupnya dari tahun ke tahun bisa naik gajinya dan tidak stagnan seperti itu terus," pungkasnya. (red)

#DPRDPati

Komentar