Dalam Rangka Syiar Muktamar 48 Muhammadiyah, LBH PP Muhammadiyah Gelar Rakornas. Ini Hasil Rekomendasinya !

(Foto: Direktur LBH PP Muhammadiyah saat memberikan materi dalam Rakornas LBH Muhammadiyah di Hotel In 

Kabarpatigo.com - SOLO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah menggelar Rakornas LBH Muhammadiyah di Surakarta selama 2 hari, Sabtu-Minggu, 20-21 Agustus 2022.

Rakornas LBH Muhammadiyah dalam rangka syiar Muktamar Muhammadiyah ke 48 tersebut Minggu sore ini telah berakhir.

Rakornas LBH Muhammadiyah ini memang merupakan jalinan kerjasama antara LBP PP Muhammadiyah  dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai penyelenggara Muktamar Muhammadiyah

Hal tersebut seperti dipublikasikan melalui photo wall yang dipasang di lobi Hotel Lor In Syariah, tempat penyelenggaraan Rakornas LBH Muhammadiyah.

Direktur LBH PP Muhammadiyah bahkan secara lebih terang mengenai Rakornas LBH Muhammadiyah ini sebagai bagian dari syiar Muktamar Muhammadiyah ke48.

"Ini teman-teman di bidang hukum, dalam rangka syiar dan persiapan  Muktamar Muhammadiyah, menyelenggarakan Rakornas," kata Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho usai penutupan Rakornas LBH Muhammadiyah di Hotell Lor In Syariah Karanganyar, Minggu (21/8/22).

Taufiq Nugroho menyampaikan beberapa rekomendasi dari pelaksanaan Rakornas LBH Muhammadiyah.

"Tadi kami sudah melakukan tanda tangan MOU dengan Lazismu yang isinya seluruh kegiatan advokasi yang dilakukan LBH akan dibiayai Lazismu," kata Taufiq Nugroho.

Pembiayaan oleh Lazismu tersebut akan dilakukan pada setiap level baik kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.

"Semua kabupaten/kota, provinsi dan pusat punya Lazismu semua. Jadi masyarakat jangan takut kalau tidak ada biaya, sebab LBH Muhammadiyah sudah disupport biaya dari Lazismu," imbuhnya.

Taufiq juga menyampaikan bahwa Kemenkumham RI sudah siap memberikan pendanaan bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah untuk advokasi bagi masyarakat kurang mampu.

"Jadi ternyata itu Menkumham RI itu punya dana dengan jumlah sangat besar.Kalau tidak salah Rp 50 miliar tiap tahun. Dan sudah banyak yang mendapatkan. LBH diminta mengambil bantuan dana tersebut untuk menyalurkannya kepada masyarakat tidak mampu,' kata Taufiq.

Mengenai rekomendasi yang dikeluarkan dari Rakornas LBH Muhammadiyah ini, Taufiq mengatakan, pertama bagi kabupaten/kota wilayah yang belum memiliki LBH segera membentuk LBH.

"Kami tidak memberi tenggat waktu bagi kabupaten/kota atau wilayah terkait pembentukan LBH Muhammadiyah di tempat mereka.namun diharapkan sebelum penyelenggaraan Muktamar semua sudah terbentuk LBH Muhammadiyah," kata Taufiq.

Saat disinggung isu-isu apa yang disampaikan peserta Rakornas LBH Muhammadiyah ini, Taufik menjawab, banyak isu yang sebenarnya disampaikan peserta.

"Peserta Rakornas ini kan para lawyer di daerah masing-masing, yang disampaikan banyak terjadi ketidakadilan, ketidakpastian perkara dimana laporan kasus.

Ada kasus yang sudah lama dilaporkan tapi tidak ditanggapi. Sebaliknya ada kasus yang baru dilaporkan sudah mendapat rsapon.

Terkait hal ini, kemarin dari pihak Bareskrim menyampaikan silakan untuk mendaftarkan ulang laporannya nanti Bareskrim akan memberi atensi. Ke depan akan ada MOU
LBH Muhammadiyah dengan Kapolri agar ada perlakuan khusus," terang Taufiq. (red)

#Muktamar48MuhammadiyahAisyiyah

Komentar

Posting Komentar