Bupati Haryanto Berlakukan PPKM Mulai 11 Januari 2021

(Foto: Bupati Pati Haryanto)

Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Kabupaten Pati melalui Bupati Haryanto mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari Sabtu, (9/1/21).

Surat Edaran Bupati Pati Nomor 443.1/037 tertanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati, dan berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Berdasarkan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, memberlakukan pengetatan salah satunya terkait pembatasan jam malam.

Diantaranya pembatasan untuk swalayan, PKL, angkringan, dan kegiatan masyarakat, seperti rapat, hajatan. Dan juga pembatasan aktifitas perkantoran.

Surat Edaran yang memuat 11 poin ketentuan itu, ditujukan kepada para Asisten Sekda, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Direktur/Pimpinan BUMN/BUMD, Direktur/ Pimpinan Perusahaan Swasta, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati.

Di dalam Surat Edaran juga tertulis sanksi bagi warga yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (red)

#Haryanto


Komentar