(Foto : Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengutuk pelaku pemerkosaan perempuan 16 tahun di Tangerang yang menyebabkan depresi hingga kematian korbannya.
"Saya sebagai perempuan dan seorang Ibu mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji !," ucap Sari
"Saya mendorong pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas serta memberikan hukuman seberat-beratnya, jika mengacu pada pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 80 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Lalu ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa," imbuh Wabendum DPP Partai Golkar ini
Sari juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap pelaku perkosaan. "Saya mengapresiasi Pihak Kepolisian yang telah menangkap 4 dari 7 tersangka pemerkosaan," tambah Sari
Sari meminta pihak kepolisian untuk mendalami hubungan pemerkosaan dan depresi korban dengan meninggalnya korban.
"Diketahui sebelum pemerkosaan, korban diberikan pil excimer lalu setelah pemerkosaan, Korban sempat sakit dan depresi, dirawat di Rumah Sakit Jiwa, sampai kemudian meninggal. ini perlu didalami oleh Kepolisian bagaimana hubungan kasus pemerkosaan dengan meninggalnya korban, bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang sesuai dengan fakta hukum," tambah Perempuan yang akrab dipanggil Kak Sari ini
"Saya sampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, semoga titik terang kasus ini dan keadilan ditegakkan pihak yang berwajib," tutup Kak Sari
Diketahui pada mei 2020 terjadi Kasus perkosaan yang menimpa seorang remaja 16 tahun terjadi di daerah Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Gadis tersebut diduga diperkosa oleh 5-7 orang pelaku setelah dipaksa meminum pil excimer. Korban meninggal dunia satu bulan setelah diperkosa. (mft)
Komentar
Posting Komentar