Pemkab Pati Lebih Memilih Sanksi Sosial Ketimbang Denda Bagi Pelanggar Perbup Tatanan Normal Baru

(Foto : Bupati Haryanto saat memberikan sosialisasi Perbup tentang Tatanan Normal Baru di aula kantor Kecamatan Sukolilo)

ttabarpatigo.com - SUKOLILO - Sanksi sosial rupanya lebih dipilih Pemkab Pati ketimbang penerapan denda untuk para pelanggar Perbup Tatanan Normal Baru. Hal ini disampaikan Bupati Haryanto saat memberikan arahan di acara Sosialisasi  Perbup No 49 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru di Aula Kantor Kecamatan Sukolilo, Selasa (8/9/20).

"Regulasi ini tidak ada sanksi denda, tujuannya tentu agar masyarakat tidak merasa tambah berat, sehingga kami hanya menggunakan sanksi sosial yang sudah ada,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa tujuan utama disusunnya regulasi terkait tatanan normal baru tersebut adalah untuk membatasi aktivitas di masa pandemi Covid-19.

Jadi, kita bersama-sama membuat regulasi itu bukan melarang tetapi membatasi aktivitas warga melalui kerjasama dengan Kades," tuturnya.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Kabag Kesra Setda Pati, serta Forkompimcam Sukolilo dan para Kepala Desa setempat tersebut Bupati menjelaskan bahwa kebijakan dalam Perbup digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat agar terhindar dari Virus Corona dan untuk memutus mata rantai Covid-19.

"Langkahnya misalnya dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Lalu dianjurkan pula untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas," jelas Haryanto.

Ia pun memaparkan, bahwa penanganan Covid-19 itu sudah dilaksanakan sejak bulan Maret sampai dengan sekarang.

"Tetapi, masyarakat semakin lama semakin jenuh dan menyepelekan. Tanpa disadari, akhirnya memunculkan banyak kasus yang terjadi dan memunculkan banyak kluster-kluster baru. Sehingga, Perbup ini diregulasikan agar memutus mata rantai virus ini," pungkasnya. (red)

#HumasKabPati #Haryanto #Covid-19

Komentar