Hadiri Penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas Desa, Henggar Ungkap Urgensi Penetapan Batas Desa

(Foto: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat menandatangani Berita Acara Penegasan Batas Desa di Kecamatan Wedarijaksa Kamis 2 Mar 2023)

Kabarpatigo.com - WEDARIJAKSA - Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wedarijaksa, Pj Bupati Pati menghadiri penandatanganan berita acara penegasan batas desa Kecamatan Wedarijaksa, Kamis (2/3/23).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Pati Jumani, Plt Kepala DPUTR, perwakilan kantor pertanahan, Kabag Hukum, Camat Wedarijaksa,Trangkil, Tlogowungu, Pati, Juwana, dan para Kepala Desa.

Pj Bupati Pati mengatakan bahwa berdasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, sehingga batas wilayah desa adalah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki.

Baca Juga: Sungai Silugonggo Meluap, Pj Bupati Tinjau Banjir dan Beri Bantuan di Desa Banjarsari dan Mintobasuki

Sesuai amanah Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, lanjut Henggar, dijelaskan bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa guna memenuhi aspek teknis serta yuridis.

"Urgensi penegasan batas desa juga berfungsi sebagai basis atau dasar dalam perencanaan pembangunan desa yang mendukung efektifitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa," tambahnya.

Penegasan batas desa ini, sambung Pj Bupati, juga merupakan agenda pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Pemerintah Kabupaten Pati, terang Henggar, juga telah membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan (PPBDes) yang selama ini telah berupaya menjalankan amanah dengan baik sesuai tugas dan fungsi yang melekat.

"Seperti kita ketahui terdapat beberapa tahapan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang harus dilalui, yang meliputi penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pembuatan peta batas beserta berita acara, verifikasi teknis dan penyusunan Peraturan Bupati," jelas Pj Bupati.

Hingga saat ini, tambah Henggar, pihaknya telah sampai pada tahap Penandatanganan Berita Acara dan Penyusunan Draft Raperbup Penegasan Batas Desa dimana sebelumnya verifikasi teknis yang tertuang dalam Berita Acara Hasil verifikasi Teknis dari Badan Informasi Geospasial telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, saya berharap agar sinergitas yang dituangkan dalam strategi kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin ditingkatkan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dan kendala yang ada," lanjut Pj Bupati.

Upaya itu, sambung Henggar, sekaligus sebagai upaya akselerasi agar penegasan batas desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati nantinya dapat segera terselesaikan secara optimal. (red)

#Wedarijaksa

Komentar