Iqbal Wibisono Tegaskan Semua Kader Golkar Jateng-DIY untuk Sukseskan Langkah Airlangga Hartarto Dukung Prabowo

(Foto: Ketua Pemenangan Pemilu Jateng Tengah dan DIY  DPP Partai Golkar, Dr HM Iqbal Wibisono SH MH)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Bagi Pengurus dan Jajaran Partai Golkar di Jawa Tengah dan DIY wajib hukumnya untuk mendukung dan mensukseskan langkah Ketum Airlangga Hartarto yang telah mendukung Prabowo Soebianto sebagai Bakal Calon Presiden 2024.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu wilayah Jateng dan DIY, Dr. Iqbal Wibisono dilansir dari SinarJateng.com di Semarang, pada Selasa (15/8/23).

"Tentunya kita harus kerja bersama untuk memenangkannya dengan strategi dan caranya masing-masing tentunya bagi seorang kader Partai harus canggih dalam memantik hati rakyat," kata Mantan Ketua Komis E DPRD Jateng itu.

Iqbal Wisono menuturkan, tentunya diperlukan modal, baik itu modal sosial, modal Politik dan madal lain termasuk modal finansial.

Baca Juga: Golkar dan PAN Bergabung Dukung Prabowo, Airlangga Hartarto; Prabowo Lahir dari Rahim Golkar

Setelah Pilpres dan Pileg di Provinsi Jateng pada bulan November 2023 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak, baik itu Pilgub dan juga Pilkada di 35 Kabupaten dan Kota se-Jateng.

"Untuk Penyelenggaraan Pilkada di Jateng selama tidak bertentangan dengan UU Pilkada kiranya perlu digagas secara bersama seluruh kekuatan masyarakat dan pimpinan Partai politik di Jateng," ujarnya.

Karena Pilkada biasanya memerlukan biaya tinggi dan melelahkan, maka ada baiknya Partai politik peserta Pemilu dapat bersama-sama menyepakati bahwa Partai yang menang Pemilu 2024 di Jateng.

"Ketuanya diusulkan menjadi Calon Gubernur dan Wakilnya diambil dari pemenang berikutnya," imbuh Iqbal yang pernah menjadi Ketua Pelaksana Harian DPD Golkar Jateng.

Hal itu mungkin akan lebih bijaksana dan akan membangun suasana Politik di Jateng lebih ramah dan sejuk, ketimbang masing-masing Partai mengajukan calon sendiri-sendiri meski dalam tidak dilarang UU Pemilukada.

"Calon perseorangan (Independen) juga boleh, tidak dilarang pula Pilkada hanya diikuti oleh satu pasang calon," pungkasnya. (sinarjateng.com)

Komentar