Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pati, Ibu Pelaku Siswi Kelas X SMA dan Ayah Bayi 21 Tahun

(Foto: Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat konferensi pers di Mapolresta, Senin 15 Des 2025)

Kabarpatigo.com - PATI - Kasus penemuan bayi perempuan di dalam tong sampah di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pelaku pembuangan bayi tersebut diketahui merupakan seorang siswi SMA kelas X berinisial F (16).

Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, F membuang bayi yang baru dilahirkannya pada Senin (8/12/25) sekitar pukul 15.00 WIB dengan motif menutupi aib.

“Pembuangan itu dilakukan untuk menutupi kehamilan, karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Pati,” ujar AKBP Petrus dalam konferensi pers, Senin (15/12/25).

Menurut keterangan polisi, F melahirkan bayi perempuannya seorang diri di kamar tidur sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap F dengan seorang pemuda berinisial MA (21).

“Ia mengaku hamil setelah bersetubuh dengan MA. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA,” jelasnya.

Baca juga: Cetak Generasi Tangguh dan Siap Tanggap Bencana, Gladi Tangguh Pramuka Dibuka Wabup Chandra

Baca juga: Diundang Anggota DPR RI Firman Soebagyo, Atik Sudewo Beri Wawasan Kebangsaan kepada Ibu-Ibu Lintas Komunitas

Dari hasil pemeriksaan, diketahui hubungan seksual antara F dan MA terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari hingga awal Maret 2025 di kos MA. Saat itu, F masih duduk di bangku kelas IX SMP.

“Setelah persetubuhan keempat, keduanya sempat mengecek kehamilan menggunakan alat tes dan hasilnya positif,” ungkap AKBP Petrus.

Namun, setelah mengetahui F hamil, MA justru menjauh dan mengganti nomor teleponnya sehingga tidak bisa lagi dihubungi. Kondisi tersebut membuat F menanggung kehamilan seorang diri hingga akhirnya melahirkan.

“Motif persetubuhan karena MA tertarik dan terangsang terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 79D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (red)

Komentar