Ibu Korban Pingsan, Usai Putusan 4 Terdakwa "Tongtek Maut" Divonis 3 Tahun Penjara

(Foto: empat terdakwa "Tongtek Maut", ft:ekokuswanto)

Kabarpatigo.com - PATI - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati berubah mencekam pada Senin (20/4/2026). Kericuhan pecah usai majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus "tongtek maut" yang menewaskan FD (18), warga Desa Talun, Kecamatan Kayen.

Putusan yang dinilai terlalu ringan tersebut memicu gelombang kekecewaan mendalam hingga menyebabkan aksi ricuh di halaman pengadilan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa ini menyatakan keempat terdakwa—yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (APH)—terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap para anak masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, membacakan amar putusan majelis hakim.

Selain menjatuhkan vonis penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban.

Keputusan ini menjadi alasan utama kemarahan warga yang memadati area persidangan. "Menyatakan permohonan restitusi dari orang tua korban tidak dapat diterima," tambah Retno.

Begitu sidang ditutup, tangis dan teriakan histeris langsung pecah. Ibu korban dilaporkan pingsan karena tak kuasa menahan kesedihan mendengar para pelaku yang merenggut nyawa anaknya hanya dihukum singkat.

Ketegangan mencapai puncaknya saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari kompleks pengadilan.

Baca juga: Genjot Solusi Kekeringan, Chandra Usulkan Pompanisasi dan Pembangunan Irigasi kepada Mentan

Baca juga: Perkuat Literasi Lokal, Arpusda Pati Sosialisasi Digitalisasi Naskah Kuno

Massa yang marah spontan melempari kendaraan tersebut dengan botol air mineral dan benda keras lainnya. Aparat kepolisian sempat kesulitan menghalau emosi warga yang tidak terkendali.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengecam keras putusan hakim yang dianggapnya mencederai rasa keadilan bagi rakyat kecil.

"Kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun. Di mana keadilan untuk rakyat?" tegas Nailis dengan suara bergetar.

Ia juga menyayangkan alasan hakim menolak restitusi karena pertimbangan membebani keluarga terdakwa.

Atas putusan ini, pihak keluarga korban menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding. (kom)

Komentar