(Foto: Sudewo)
Kabarpatigo.com - SEMARANG - sidang vonis kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo akan digelar pada Rabu (21/10/26) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menyampaikan, pihaknya menyiagakan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut.
“Polrestabes Semarang menyiapkan pengamanan secara terencana dan berlapis," kata Riki dalam keterangannya, Senin (19/20/26).
Menurut dia, pengamanan secara berlapis disiapkan untuk mengantisipasi pergerakan massa pendukung Sudewo, serta menjaga situasi agar tetap kondusif, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.
Dia pun mengimbau seluruh personel agar mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan profesional. Ia juga meminta petugas untuk tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
Di sisi lain, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, ia memberikan penegasan tegas terkait batasan aksi tersebut.
"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan, menghalangi akses, ataupun membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya dikutip dari Antara.
Baca juga: Peringati HUT HIMPAUDI ke 21: Guru PAUD Menanam Harapan, Menyiapkan Masa Depan
Baca juga: Kontingen Porprov Pati Dilepas, Bonus Atlit Rp7,5 Miliar Sudah Disiapkan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo dengan hukuman pidana penjara selama 8,5 tahun, dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten Pati.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari bui.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menuntut Sudewo dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara.
Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (kom)

Komentar
Posting Komentar