Pembubaran FPI, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah

(Foto: Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto)


Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/20)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menanggapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengimbau agar dasar pemerintah membubarkan ormas adalah kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, Cak Nanto mengatakan pembubaran sebuah ormas merupakan kewenangan dari pemerintah yang diatur oleh Undang-undang Ormas.

"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," ucap Cak Nanto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/20)

Sunanto mengatakan sesungguhnya ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. Sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Menurut Cak Nanto, kebebasan berkumpul tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi hendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tutupnya. (red)

#sunanto


Komentar