Banjir Masih Meliputi Pati, BPBD: 50 Desa Terdampak Banjir

(Foto: banjir Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati menyebut sebanyak 50 desa masih tergenang banjir.

Genangan banjir itu berasal dari luapan aliran sungai Silugonggo dan sungai Juwana. 

"Genangan di Pati terutama desa-desa yang berada di tepi aliran sungai itu," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetya dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (26/1/26).

Martinus menjelaskan dengan adanya genangan air ini membuat masyarakat kesulitan untuk beraktivitas. Masyarakat lebih banyak beraktivitas di dalam rumah.

"Dengan pertimbangan itu supaya penanganannya lebih optimal. Terutama untuk pemberian kebutuhan dasar," ujarnya.

Baca juga: Pasca Banjir, TNI Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Penghubung Pati–Jepara

Terkait kondisi tersebut, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pati memperpanjang status tanggap darurat.

Status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Kemudian diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.

"Itu ditetapkan oleh Plh Bupati Pati. Setelah dievaluasi selama masa tanggap darurat itu masih ada desa yang dilanda banjir," ucapnya.

Martinus menjelaskan dalam masa tanggap darurat ini, pihaknya memberikan makanan siap saji. Kepada masyarakat yang terdampak banjir tersebut.

"Kalau pengungsian masih ada di dua titik. Salah satunya di balai desa Juwana," katanya.

Baca juga: Umumkan Donasi Rp 920 Juta di Korpri Fun Run Pati, Airmata Plt Bupati Pecah

Baca juga: Rasionalitas Ekonomi dan Cita-Cita Kemandirian dalam Kebijakan Menteri ESDM

Ia menjelaskan untuk memastikan warga dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya. Sejumlah pihak telah memberikan bantuan, antara lain dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bulog.

"Bantuan itu diberikan kepada masyarakat terdampak berupa bahan pangan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menjelaskan penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

"Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah," ujarnya. 

Sumarno menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi bencana. Salah satunya kondisi fisik dan mental yang sehat sebagai modal utama ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik di masa krisis. (red)

Komentar