PPKM Darurat di Pati Diberlakukan Mulai 3-20 Juli, Bupati: Kalau Bandel Bisa Dipidana

(Foto: Bupati Pati Haryanto)

Kabarpatigo.com - PATI - Bupati Pati Haryanto menggelar Rapat Koordinasi Persiapan PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jum'at (2/7/21). PPKM Darurat di Kabupaten Pati rencananya berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Saat memimpin Rakor Bupati Haryanto menegaskan pihaknya akan menutup sementara Pesantren yang masih menerapkan pembelajaran tatap muka atau mengaji tatap muka.

Langkah ini setelah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang digaungkan Pemerintah Pusat. Salah satunya kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pati.

“Seluruh kegiatan belajar mengajar online. Pondok pesantren yang angel-angel semua (mohon) ditutup. Tidak ada terkecuali. Karena ini yang sulit,” ujar Haryanto.

Haryanto akan melakukan monitoring atau inspeksi mendadak di sejumlah pesantren yang membandel. Bila ditemukan yang masih menggelar belajar-mengajar secara tatap muka pihaknya menegur.

“Ini nanti kita datangi bersama. Kalau bilangnya aman-aman. Ndak ada aman,” kata Haryanto.

Pengurus Pondok Pesantren pun dapat dikenai pasal tindak pidana dalam Undang-undang karantina kesehatan seperti yang menjerat beberapa tokoh.

Kalau bandel bisa dipidana,” tandas Haryanto.

Ada beberapa undang-undang yang digunakan pemerintah dalam memidanakan orang yang tidak mendukung PPKM Darurat ini.

Misalnya, undang-undang yang terkait masalah penegakkan protokol kesehatan pandemi, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan Pasal 93, ada pula Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, undang-undang tentang wabah penyakit menular. (red)

#Haryanto

Komentar