Warga Tidak Pakai Masker, Bupati : Sanksinya Menyapu dan Memungut Sampah

(Foto : Bupati Haryanto saat monitoring penyaluran BLT DD di Desa Panjunan Kecamatan Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Untuk memperketat penularan covid-19 di wilayah Pati, Bupati Haryanto terus mensosialisasikan pencegahan penularan covid-19 dengan cara terjun langsung di masyarakat dan mengingatkan warga untuk selalu memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Bupati menegaskan kondisi New normal adalah tatanan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari memakai aturan.

"Kalau bepergian makai masker, jaga jarak dan tidak ngumpul-ngumpul tujuannya adalah untuk agar tidak terkontaminasi," jelas Bupati.

Saat monitoring penyaluran BLT DD di Desa Panjunan Kecamatan Pati, Selasa (14/7/2020), Bupati juga menginformasikan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Pati. Dimana hari ini ada penambahan kasus yang semula terdapat 6 pasien positif, bertambah 5 pasien positif.

"Ada 11 kasus positif. Ini yang tidak kita harapkan. Jadi saat kita kumpul sama orang tetap harus hati-hati," jelas Haryanto.

(Perumahan Ndalem Asri Gambiran-Sukoharjo-Margorejo-Pati. Cp : 082227192177)

Haryanto mengatakan dalam Perbup 49 tahun 2020, dijelaskan bahwa masyarakat bepergian tidak pakai masker dan tertangkap tim penertiban maka sanksinya menyapu dan memungut sampah.

"Masyarakat tidak dikenakan denda karena bukan Perda. Meskipun tanpa denda, ia berharap masyarakat dapat mentaati peraturan dan tidak menyepelekan Covid-19," sebut Bupati

Terkait dengan kebijakan masuk sekolah, Bupati mengatakan belum mengizinkan sekolah dengan tatap muka. Meskipun hanya pengenalan siswa dengan waktu terbatas, Bupati khawatir akan berpotensi muncul klaster baru.

"Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya umum mendatangkan massa memang belum saya izinkan. Bukannya tidak boleh karena kondisi masih rawan sehingga lebih baik mencegah," pungkas Haryanto. (hms)

#HumasKabPati #BupatiPati #Haryanto

Komentar