Bupati Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam dan Gerakan Pakai Masker

(Foto : Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Pakai Masker)

Kabarpatigo.com - PATI - Bupati Haryanto akhirnya menerbitkan dua Surat Edaran (SE) baru terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati, Sabtu (12/9/20).

"Yang pertama adalah SE tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua, terkait Gerakan Memakai Masker," ujar Bupati saat ditemui di ruang kerjanya.

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Dalam SE Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 Τentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati, Bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait mekanisme penerapan jam malam.

"Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB," ujar Bupati

(Foto : Surat Edaran Bupati tentang Penerapan Jam Malam)

Hal itu, menurut Haryanto, akan mulai diberlakukan dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

"Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Daerah dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal," tegasnya.

Namun, imbuh Bupati, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja,  aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan; dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak. (red)

#BupatiPati #Haryanto #GerakanMemakaiMasker #Covid-19

Komentar