Menuju Kabupaten Informatif, Seluruh Perangkat Daerah Harus Terkomunikasi Dan Sinkron

(Foto: Pj Bupati Pati hadiri acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat Sekda Pati, Kamis 22 Jun 2023) 

Kabarpatigo.com - PATI - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Sosialisasi Menuju Kabupaten Informatif di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati bagi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama dan Pelaksana diselenggarakan pada hari Kamis (22/6/23).

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, menyatakan keterbukaan informasi publik ini tidak hanya bagaimana kita  mengelola media saja tetapi bagaimana harus menampilkan informasi-informasi publik di masing-masing PPID Utama maupun Pelaksana.

“Untuk itu seluruh perangkat daerah harus berkolaborasi dengan baik.Kepala Dinas Kominfo yang memegang PPID Utama dan PPID  yang ada harus terkomunikasi dengan baik atau sinkron,” tandas Pj.Bupati.

Henggar pun mengajak untuk memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena kadang orang hanya membaca judulnya saja tanpa mencoba mereview apa saja yang ada didalamnya.

Menyinggung seringnya masyarakat yang meminta informasi publik, Henggar mengungkapkan ada satu mekanisme yang ditentukan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah ada ketentuan yang mengatur.

“Baik di PPID Utama maupun Pelaksana jangan khawatir, semuanya pasti ada perlindungan-perlindungan kepada kita yang intinya adalah bagaimana kita mampu menyajikan informasi itu selengkapnya, tetapi masih di dalam koridor-koridor yang diatur melalui Undang-Undang," jelasnya.

Senada dengan itu, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Provinsi Jawa Tengah,Mashuri, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainya.

Sebagai badan publik punya kewajiban mengejawentahkan informasi publik sejauh mana dinas di Kabupaten Pati mematuhi Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Menuju Pemilu Bermartabat, Pemkab Pati Gelar Dialog Antar Umat Beragama

“Untuk parameternya bisa melalui monev yang dilaksanakan Komisi Informasi setiap tahun.Dalam monev tersebut akan keluar hasil informatif, menuju informatif, kurang informatif dan tidak informatif,” jelas Mashuri.

Ditandaskannya, parameter itu penting sekali, dimana masyarakat luas dalam hal ini publik memiliki akses informasi yang luas.

Demikian juga komitmen pimpinan penting sekali dalam melaksanakannya termasuk mencerdaskan operator PPID.

“Jadi sinergi, kolaborasi antar kepala daerah dan pimpinan OPD dalam rangka menuju Kabupaten Pati yang lebih informatif penting sekali," terangnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto dalam paparannya menyampaikan  tujuan dikeluarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diantaranya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta bertanggungjawab.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, berharap sosialisasi ini menjadi sebuah langkah yang penting untuk mewujudkan Kabupaten Pati menuju Kabupaten Informatif.

Jika sebelumnya pada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah pada Tahun 2022, mendapat predikat Kabupaten Cukup Informatif, maka tahun ini mudah-mudahan kita dapat meraih predikat Kabupaten Informatif. (red)

Komentar