KPU Pati Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari Tujuh Parpol

(Foto: Partai Golkar menerima berkas perbaikan dari KPU Pati, Minggu 9 Juli pukul 19.15 WIB)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga Minggu siang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tujuh partai politik.

"Data sementara ada tujuh parpol yang sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg meskipun nantinya akan bertambah karena sudah ada yang mengonfirmasi kedatangannya ke KPU Pati pada hari ini (9/7/23)," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Minggu (9/7/23).

Dari keenam parpol tersebut, di antaranya menyerahkan pada hari Sabtu (8/7/23), yakni Partai Gelora, PDI Perjuangan, dan PKN, sedangkan PAN yang sebelumnya menyampaikan rencana kedatangan hari Sabtu (8/7/23) diundur pada hari ini (9/7/23). Hingga Minggu siang baru PKS, PAN, Partai NasDem, dan PKB.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tanda terima penyerahan dokumen persyaratan perbaikan dari ketujuh parpol tersebut.

"Kami juga sudah memeriksa melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) meskipun ada pula dokumen fisik yang harus diserahkan," ujarnya.

Baca Juga: Penyerahan Bola oleh Supriyanto Tanda Dibukanya Turnamen Bola Voli Damarjati Cup 4 Tahun 2023 Desa Gabus

Dokumen fisik yang harus diserahkan, di antaranya ada surat persetujuan dari dewan pengurus pusat (DPP) dari masing-masing partai politik.

Parpol yang berencana menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan ke KPU Kabupaten Pati pada hari ini (9/7/23) selain tujuh parpol yang mendapatkan surat diterima, yakni Partai Gerindra, Garuda, Demokrat, Hanura, Golkar, PPP, PSI , dan Partai Perindo.

"Hari ini (9/7/23) merupakan batas akhir penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg, kami tunggu hingga pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Selanjutnya akan diinformasikan bcaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

Penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023. (ANTARA)

Komentar