Permuda Layanan Pindah Memilih, KPU Pati Siapkan 427 Posko

(Foto: Kantor KPU Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyiapkan 427 posko untuk melayani masyarakat yang hendak mengajukan pindah memilih karena berbagai alasan agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Ratusan posko tersebut memanfaatkan kantor panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 21 kecamatan serta panitia pemungutan suara (PPS) di 406 desa/kelurahan," kata Ketua KPU Kabupaten Pati Haryono di Pati, Selasa (19/9/23).

Dengan adanya posko layanan pindah memilih tersebut, kata dia, warga yang hendak mengajukan pindah memilih semakin dimudahkan karena tersedia layanan di desa/kelurahan maupun kecamatan sehingga tidak perlu datang ke kantor KPU.

Syarat utama untuk bisa mengajukan pindah memilih, kata dia, harus sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 karena nantinya akan tercatat dalam DPT tambahan.

Baca Juga: Ini Sikap Bawaslu dengan Bertebarannya Baliho Bacaleg di Pati, Padahal Masa Kampanye Belum Dimulai

Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pati sebanyak 1.037.584 pemilih meliputi 509.738 pemilih laki-laki dan 527.846 pemilih perempuan. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.402 TPS yang tersebar di 406 desa/kelurahan.

Alasan yang dapat diterima untuk mengajukan pindah memilih, yakni karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.

Untuk dokumen bukti pendukungnya, kata dia, disesuaikan dengan alasan pindah memilih. Misalnya, pindah karena menjalani rawat inap, maka bukti pendukungnya berupa surat keterangan dari rumah sakit setempat.

Ia mengingatkan pemilih yang pindah memilih, maka surat suara yang diperoleh tidak bisa dipastikan akan mendapatkan lima surat suara selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.

"Misal, pindah memilih dari kabupaten lain, maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPD dan DPR RI ketika masih dalam daerah pemilihan," ujarnya. (antara)

Komentar