Tiga Tersangka Pembacokan di Kayen Berhasil Dirngkus Polisi, Begini Motifnya!

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - KAYEN - Unit Reskrim Polsek Kayen bersama dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tiga remaja tersangka pembacokan.

Tiga remaja tersebut berinisial SH (19), SY (19) dan seorang remaja berusia 16 th tersangka pembacokan terhadap IB (18) dan FF (14) di Jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kayen Pati, pada pukul 20.50 WIB, Rabu (31/1/24) malam.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Kedua Korban sedang nongkrong di pinggir jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, tiba-tiba dari arah barat datang sepeda motor warna hitam yang dikendarai 3 orang tersangka lalu berhenti menghampiri Kedua Korban sambil bertanya.

“Setelah itu Ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban,
ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP selanjutnya menolong korban dengan membawa Kedua Korban ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolsek Kayen.

Baca Juga: Babinsa Ngurensiti Komsos Sambil Belajar Bertani Hortikultura

Baca Juga: Menang Lawan Persiba Balikpapan, Asa Persipa Pati Bertahan di Liga 2 Musim Depan Terjaga

Baca Juga: Ditunjuk Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi ke XXX, Pj Bupati Gelar Rapat Persiapan MTQ

AKP Imam Basuki menuturkan setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Kayen berkoordinasi dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (2/2/24) sekitar pukul 00.05 WIB ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Sinom Widodo Kecamatan Tambakromo, Pati.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua buah celurit, yang sebelumnya dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan kemudian ketiga tersangka diamankan ke Polsek Kayen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak junto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Motif tersangka melakukan pembacokan karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA kemudian mengajak pelaku lain melakukan aksinya,” tandasnya. (hrp)

Komentar