KPU Resmi Umumkan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Pilbup Pati 2024

                                                  

(Foto: Pengumuman KPU Pati Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilbup Pati 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati resmi mengumumkan terkait pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto mengungkapkan bahwa seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen dukungan persyaratan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya;

Pertama, pasangan calon perseorangan minimal mendapatkan dukungan sejumlah 67.443 (enam puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh tiga) pendukung yang tersebar paling sedikit di 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Pati.

Kedua, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).

Ketiga, surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Keempat, dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan fomulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Kelima, identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).

Format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan, bit.ly/FormDukunganPerseoranganPati.

Keenam, Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan kepada KPU Kabupaten Pati menggunakan Fomulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Jumlah Dukungan menggunakan Fomulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK hasil generate dari Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas materai 10.000.

Sementara untuk penyerahan berkas persyaratan dibuka mulai Rabu sampai Minggu, tanggal 8-12 Mei 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Pati Jl. Kolonel Sunandar No.54 Pati.

Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024 penyerahan berkas dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sementara pada tanggal 12 Mei 2024 penyerahan berkas dibuka mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Lebih lanjut, Supriyanto mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin yang dilengkapi dengan surat penunjukan dan surat permohonan akses kepada KPU Kabupaten Pati untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).

Kemudian, untuk hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Pati Jl. Kolonel Sunandar No.54 Pati atau menghubungi nomor Helpdesk : 0813 2870 1807 (Galuh)/ 0812 1553 1436 (Octa). (aa)

Komentar