(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada tanggal 27 November 2024.
Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 ini akan menjabat selama 5 tahun ke depan hingga tahun 2029.
Para kepala daerah terpilih di Pilkada serentak 2024 ini akan resmi menduduki jabatan tersebut jika telah dilantik atau disumpah.
Baca juga: Suara Hasil Pilkada Mulai Direkapitulasi Serentak di Tingkat Kecamatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri )Tito Karnavian, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Hadiri Tasyakuran Sudewo-Chandra, Ini Pesan Saiful Arifin!
Sementara Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Mendagri Tito Karnavian pada saat kunjungannya ke kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta Pusat, 6 Agustus 2024 yang lalu.
"Untuk Bupati dan Wakil Bupati bupati dan Wali Kota karena dilantik oleh Gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” ungkap Mendagri.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (red)
Komentar
Posting Komentar