(Foto: ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Afza Fajri Khatami saat ikuti Public hearing Raperda perubahan Perda Kepariwisataan di gedung DPRD Pati, Jumat 23 Mei 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pati turut hadir dan memberikan kontribusi pemikiran dalam Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Pati yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (23/5/25) pukul 09.00 WIB.
Ketua PDPM Pati Afza Fajri Khatami, dalam forum yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemangku kebijakan tersebut, menyampaikan lima poin penting usulan perubahan regulasi, khususnya yang menyangkut operasional tempat karaoke dan perlindungan anak, diantaranya mengusulkan pelarangan anak di bawah umur untuk memasuki tempat usaha karaoke.
Usulan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat, yang menyebutkan bahwa anak-anak dilarang keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari serta mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka.
PDPM juga mengusulkan agar jam operasional tempat karaoke dibatasi dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan waktu kerja, khususnya oleh ASN atau pegawai instansi lain, yang seharusnya menggunakan waktu kerja secara bertanggung jawab.
Usulan ketiga adalah pelarangan bagi anak di bawah umur untuk menjadi pemandu karaoke atau bekerja di lingkungan usaha karaoke.
PDPM Pati mendesak agar pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku, demi melindungi hak dan masa depan anak-anak.
Baca juga: POPDA Jawa Tengah, Puluhan Atlet Pati Siap Berlaga
Baca juga: Segudang Permasalahan Banjir Rob di Wilayah Pantura Jateng, Ini Tuntutan BEM KM Unissula!
PDPM Pati menekankan pentingnya kelayakan usaha karaoke, dengan mendorong kewajiban untuk memiliki sertifikat resmi, terutama bagi pemandu karaoke.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan standar pelayanan, keselamatan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan konsumen.
Terakhir, PDPM Pati menegaskan larangan keras atas penjualan dan penyediaan minuman keras di tempat karaoke. Selain bertentangan dengan norma sosial dan agama, peredaran minuman keras juga dapat memicu tindak kekerasan dan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, PDPM menuntut penegakan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
Kehadiran PDPM Pati dalam forum publik ini mencerminkan komitmen Pemuda Muhammadiyah sebagai organisasi kepemudaan yang aktif menjaga moralitas, mendukung pembangunan berbasis nilai, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan sosial.
Afza Fajri Hatami berharap agar aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius DPRD dan pemerintah daerah, serta diakomodasi dalam regulasi yang akan ditetapkan demi menciptakan Kabupaten Pati yang religius, aman, dan beradab. (kabarpatimu)
Komentar
Posting Komentar