(Foto: warga mengawal persidangan Botok dan Teguh di luar kantor Pengadilan Negeri Pati, Kamis 5 Mar 2026)
Kabarpatigo.com - PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis enam bulan pidana percobaan kepada dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono dan Teguh Istiyanto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan penghasutan dan pemblokiran jalan, Kamis, 5 Maret 2026, yang turut dikawal ribuan warga.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian di sekitar gedung pengadilan.
Massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati hadir memberikan dukungan moral hingga persidangan selesai.
Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Muhammad Fauzan serta Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diperbarui dalam KUHP Nasional Pasal 246.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan tanpa harus menjalani hukuman, dengan syarat umum. Selama tidak melakukan tindak pidana lagi, selama menjalani pidana pengawasan selama 2 bulan,” ujar Muhammad Fauzan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan.
Adapun, hal yang meringankan, tindakan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Pemprov Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola
Baca juga: Santunan Baznas, Chandra: Jaga Martabat Yatim Pati
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
“Barang-barang bukti yang diajukan di persidangan dikembalikan kepada para terdakwa. Sebagian lainnya dimusnahkan, serta barang bukti berupa berkas tetap menjadi lampiran dakwaan,” jelasnya.
Sidang terakhir ini menjadi perhatian publik dan dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Inayah Wahid, dan Cak Sholeh.
Ribuan personel kepolisian juga diterjunkan untuk memastikan persidangan berjalan kondusif. (red)


Komentar
Posting Komentar