Oleh: AM*
(Foto: Gedung DPRD Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga mencapai ±250% telah menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat.
Kenaikan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan, kepekaan sosial, dan legitimasi kebijakan publik.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati memiliki fungsi:
1. Legislasi : menetapkan atau mengubah perda pajak.
2. Anggaran : menyetujui atau menolak besaran target pajak daerah.
3. Pengawasan : mengontrol kebijakan eksekutif agar pro-rakyat.
Baca juga: Ziarah ke Makam Adipati Tombronegoro, Bupati Pati Ajak Teladani Semangat Para Leluhur
Fakta bahwa DPRD Pati cenderung diam atau minim bersuara dalam kasus ini memunculkan kesan:
1. Mereka kehilangan keberpihakan pada rakyat kecil yang terdampak.
2. Fungsi pengawasan melemah, sehingga kebijakan yang berpotensi menekan ekonomi rakyat lolos tanpa perlawanan berarti.
3. Ada gap komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen, karena banyak warga merasa tidak diajak bicara sebelum kebijakan diberlakukan.
Baca juga: Tak Sekedar Minta Maaf, Perbub Harus Dicabut
Baca juga: Batalkan Kenaikan PBB-P2, Bupati: PATI MUTIARA Hanya Tema Hari Jadi Pati
Dampak Politik dan Sosial
1. Rakyat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga wakilnya.
2. Muncul potensi perlawanan sipil melalui protes, penundaan bayar pajak, atau jalur hukum.
3. Membuka ruang bagi krisis legitimasi di mata publik
Tuntutan kepada DPRD Pati :
1. Segera adakan rapat dengar pendapat terbuka dengan warga terdampak.
2. Dorong revisi Perda atau kebijakan teknis yang memicu kenaikan ekstrem.
3. Transparansi dalam perhitungan NJOP dan penetapan tarif.
4. Audit independen terhadap proses penyusunan kebijakan pajak ini. (red)
*Anggota KAHMI Pati
Komentar
Posting Komentar