(Foto: Bupati Sudewo)
Kabarpatigo.com - PATI - Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah mencermati perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/25), didampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati.
Sudewo menegaskan, tarif PBB-P2 akan kembali seperti semula, sama dengan tahun 2024.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah, teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelasnya.
Baca juga: Kebisuan DPRD: Pengkhianatan Terhadap Kontrak Sosial antara Rakyat dan Wakilnya
Baca juga: Tak Sekedar Minta Maaf, Perbub Harus Dicabut
Pembatalan kenaikan ini dilakukan demi menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan daerah.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo: Kenaikan PBB-P2 yang Mencapai 250% Bakal Diturunkan
Baca juga: Dari Samin ke Sudewo: Pajak, Arogansi, dan Perlawanan
Namun, Sudewo mengakui, keputusan tersebut berdampak pada tertundanya beberapa rencana pembangunan yang telah masuk dalam perubahan anggaran 2025.
“Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” ujarnya.
Sudewo menegaskan bahwa pembenahan alun-alun murni untuk perbaikan fasilitas, bukan untuk kepentingan politik.
“Ini bukan karya saya, ini tinggalan lama. Tidak ada motivasi politik, murni pembenahan,” tegasnya.
Sudewo juga meluruskan bahwa “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati, sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.”
“Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” tutupnya. (red)
(Foto: Bupati Sudewo umumkan pembatalan Kenaikan Pajak PBB-P2)
Komentar
Posting Komentar