Oleh: M. Shoim Haris*
(Foto: ilustrasi pasar modal)
Kabaratigo.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi pasar modal—melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kenaikan ketentuan free float, dan optimalisasi peran dana pensiun—sering dibahas dalam bingkai teknis serta reaksi pasar sesaat. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, paket kebijakan ini merupakan langkah strategis yang menyasar persoalan pokok ekonomi pembangunan Indonesia.
Ini bukan sekadar soal menggenjot indeks atau merespons tekanan pemeringkat global, melainkan upaya sistematis membangun arsitektur pembiayaan yang kokoh untuk transformasi ekonomi jangka panjang.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan, pasar modal bukan tujuan akhir, melainkan instrumen vital untuk mendorong industrialisasi, memperluas basis ekonomi, dan mencapai kemandirian fiskal.
Diagnosis: Pertumbuhan Rapuh dan Keterbatasan Pembiayaan
Selama dua dekade terakhir, Indonesia memang tumbuh, namun pertumbuhan itu rapuh secara struktural. Masalah utamanya bukan pada angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), melainkan pada fondasi ekonomi yang belum bertransformasi: industrialisasi yang tersendat, basis pajak yang sempit, serta ketergantungan kronis pada pembiayaan utang, baik luar negeri maupun dalam negeri.
Ekonomi tumbuh, tetapi tidak diiringi dengan pendalaman struktur produksi dan penguatan kapasitas keuangan domestik.
Di sinilah pasar modal seharusnya memainkan peran sentral. Namun, pasar modal Indonesia, meski membesar secara kuantitatif dalam hal jumlah emiten dan kapitalisasi, gagal menjalankan fungsi pembangunannya yang esensial.
Kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham pengendali, likuiditas yang semu karena hanya tersedia pada saham-saham tertentu, dan minimnya kehadiran investor domestik jangka panjang telah menjadikannya lebih sebagai etalase valuasi ketimbang mesin pembiayaan produktif. Akibatnya, pasar gagal menjadi saluran efektif untuk mengubah tabungan nasional menjadi investasi jangka panjang di sektor riil. Inilah paradoks yang hendak dipecahkan oleh paket kebijakan ini.
Free Float: Demokratisasi Kepemilikan Sebagai Prasyarat Pembangunan Inklusif
Kebijakan menaikkan tingkat free float minimum menjadi 15 persen sering kali hanya dilihat sebagai upaya meningkatkan likuiditas untuk memenuhi kriteria indeks global. Padahal, dalam perspektif ekonomi pembangunan, langkah ini memiliki makna yang jauh lebih mendalam: ia adalah instrumen untuk demokratisasi kepemilikan modal.
Teori pembangunan klasik hingga kontemporer sepakat bahwa distribusi aset dan kepemilikan yang terlalu timpang menjadi penghambat utama pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Konsentrasi kepemilikan di pasar modal mencerminkan dan sekaligus memperkuat ketimpangan ekonomi yang lebih luas. Dengan memaksa perusahaan publik untuk melepas kepemilikan yang lebih besar ke publik, kebijakan free float ini bertujuan:
1. Mobilisasi Tabungan Nasional: Memperluas akses bagi kelas menengah untuk memiliki saham perusahaan-perusahaan unggulan, sehingga mengubah tabungan yang idle menjadi modal produktif.
2. Difusi Nilai Tambah: Membuka peluang bagi masyarakat luas untuk ikut menikmati capital gain dan dividen dari pertumbuhan korporasi, mendistribusikan manfaat pertumbuhan ekonomi.
3. Pembentukan Kultur Investasi: Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pasar modal sebagai bagian dari literasi keuangan dan kepemilikan aset jangka panjang.
Dengan demikian, pasar modal mulai digeser dari citra “klub elite” menuju ruang partisipasi ekonomi publik yang lebih terbuka. Ini adalah langkah fundamental untuk memperluas basis ekonomi produktif—sebuah prasyarat yang sering diabaikan dalam strategi pembangunan.
Dana Pensiun: Mengaktifkan Modal Sabar untuk Industrialisasi
Salah satu kendala paling kritis dalam pembangunan ekonomi Indonesia adalah kelangkaan patient capital atau modal sabar jangka panjang domestik. Negara kerap terjebak dalam pilihan terbatas: membiayai pembangunan melalui utang pemerintah (yang membebani fiskal) atau mengandalkan investasi asing langsung yang bisa volatil dan tidak selalu sejalan dengan prioritas nasional.
Di sisi lain, Indonesia memiliki potensi patient capital yang sangat besar, namun belum tergarap optimal: dana pensiun (baik Dana Pensiun Lembaga Keuangan/DPLK maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja/DPPK) dan perusahaan asuransi.
Aset kelolaan industri dana pensiun telah mencapai ribuan triliun rupiah, namun alokasi investasinya masih didominasi oleh instrumen pasar uang dan surat utang negara (SUN). Aliran dana ini seperti “ditidurkan” dalam sirkuit yang aman tetapi tidak secara optimal mendorong transformasi produktif.
Kebijakan untuk mengoptimalkan peran institusi ini dengan mendorong porsi alokasi yang lebih besar ke pasar modal—khususnya ke saham-saham perusahaan sektor riil dan infrastruktur—adalah terobosan strategis. Ini menggeser paradigma pembiayaan dari growth by debt menuju growth by capital formation.
Dana pensiun, dengan karakteristiknya yang jangka panjang dan berkelanjutan, adalah pasangan ideal untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, ekspansi industri manufaktur bernilai tambah tinggi, dan pengembangan teknologi yang membutuhkan waktu matang. Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya tentang memompa likuiditas ke bursa, tetapi tentang menyambungkan sumber daya keuangan domestik yang paling stabil dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang paling strategis.
Demutualisasi BEI: Investasi pada Infrastruktur Kelembagaan
Langkah ketiga, percepatan demutualisasi BEI, mungkin terlihat paling teknis, namun justru menyentuh dimensi paling krusial dalam pembangunan: kualitas institusi. Ekonomi pembangunan modern menegaskan bahwa institusi yang kuat, transparan, dan accountable sama pentingnya—bahkan lebih—dibandingkan akumulasi modal fisik semata.
Bursa efek yang dikelola sebagai mutual (dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pialang anggota) rentan terhadap konflik kepentjangan struktural. Keputusan operasional dan pengawasan bisa dikompromikan untuk kepentingan para pemilik yang juga pelaku usaha di bursa tersebut.
Demutualisasi—mengubah struktur kepemilikan BEI menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh publik—bertujuan memutus mata rantai konflik ini.
Bursa yang independen, dikelola secara profesional dengan tata kelola perusahaan yang baik, akan menjadi fondasi bagi integritas pasar. Integritas inilah yang menurunkan risk premium, yang pada gilirannya menurunkan biaya modal bagi perusahaan-perusahaan yang ingin menghimpun dana.
Selain itu, bursa yang sehat akan menarik lebih banyak emiten dan investor berkualitas, meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya ke sektor-sektor paling produktif.
Dengan kata lain, demutualisasi adalah investasi jangka panjang pada “perangkat keras” kelembagaan yang mendasari seluruh bangunan pasar keuangan. Tanpa fondasi ini, upaya memperluas free float atau mengalirkan dana pensiun berisiko hanya menciptakan gelembung atau inefisiensi baru.
Implikasi Fiskal: Memperluas Basis Pajak secara Organik
Manfaat strategis reformasi ini berlanjut hingga ke ranah yang sering dianggap terpisah: fiskal negara. Rendahnya rasio pajak Indonesia (sekitar 10% dari PDB) kerap diselesaikan dengan pendekatan administratif seperti perburuan wajib pajak dan perluasan basis data. Padahal, akar masalahnya adalah struktur ekonomi yang sempit: terlalu sedikit perusahaan besar yang formal dan profitable, serta lapangan kerja yang masih didominasi sektor informal.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional
Pasar modal yang direformasi menawarkan solusi struktural. Pertama, korporasi yang memiliki akses pembiayaan yang lebih murah dan berkelanjutan dari pasar modal akan lebih mampu berekspansi, berinovasi, dan meningkatkan profitabilitas. Laba yang tumbuh berarti penerimaan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang juga membesar. Kedua, distribusi kepemilikan dan dividen yang lebih luas berarti pemungutan pajak dividen yang lebih masif.
Ketiga, ekspansi korporasi formal akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal, yang berarti peningkatan pajak penghasilan orang pribadi dan potensi konsumsi yang terkena PPN.
Dengan demikian, reformasi pasar modal berfungsi sebagai strategi tidak langsung untuk memperkuat fiskal. Ia bekerja dengan cara memperbaiki struktur ekonomi dasar yang menjadi sumber penerimaan pajak, bukan hanya memeras lebih keras dari struktur yang ada. Ini adalah pendekatan yang lebih berkelanjutan untuk mengatasi defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan pada utang baru.
Kesimpulan: Dari Kebijakan Pasar Menuju Strategi Pembangunan
Memang, tidak dapat dipungkiri bahwa tekanan dari lembaga pemeringkat global seperti MSCI turut memicu percepatan reformasi ini. Namun, dalam perspektif pembangunan, tekanan eksternal sering kali berfungsi sebagai external discipline yang mendorong terlaksananya reformasi institusional yang selama ini tertunda karena kepentingan-kepentingan di dalam negeri. Yang terpenting bukanlah asal-usul pemicunya, melainkan arah, kendali, dan substansi kebijakan yang dihasilkan—dan dalam paket ini, fokusnya jelas pada perbaikan struktur ekonomi domestik yang berdaulat.
Oleh karena itu, paket reformasi pasar modal Presiden Prabowo harus dibaca dan dinilai sebagai kebijakan pembangunan, bukan sekadar kebijakan sektor keuangan. Ia secara sistematis menargetkan tiga kelemahan struktural kronis ekonomi Indonesia: konsentrasi kepemilikan ekonomi, kelangkaan modal jangka panjang domestik, dan lemahnya infrastruktur kelembagaan pasar.
Kesuksesan kebijakan ini tidak akan diukur oleh lonjakan indeks dalam semalam, tetapi oleh kemampuannya dalam satu dekade ke depan untuk: (1) membiayai kelahiran dan skala-up perusahaan-perusahaan padat teknologi dan bernilai tambah tinggi; (2) menciptakan generasi baru investor dan pemilik modal domestik dari kalangan menengah; dan (3) memberikan kontribusi yang signifikan dan berkelanjutan terhadap penerimaan negara.
Agar potensi ini terwujud, reformasi pasar modal tidak boleh berjalan sendiri. Ia harus disinergikan secara erat dengan strategi industrialisasi yang jelas, kebijakan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk menyiapkan tenaga kerja terampil, serta iklim usaha yang mendukung inovasi.
Hanya dengan pendekatan yang terintegrasi ini, reformasi struktural di sektor keuangan dapat benar-benar menjadi jantung pembiayaan bagi transformasi ekonomi Indonesia menuju negara berpenghasilan tinggi yang inklusif dan berdaulat. Inilah esensi dari pembangunan yang berkelanjutan.
* Advisor Development Center (ADCENT)

Komentar
Posting Komentar