Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

(Foto: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/26).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah. 

Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah yang dilantik, yakni:

1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional;

2. Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;

3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional;

4. Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;

5. Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;

6. Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;

7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional; dan 

8. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional.

Baca juga: Sari Yuliati, Bendahara Umum Partai Golkar Kini Jadi Wakil Ketua DPR RI

Baca juga: Rasio Pajak, Utang, Proyek Industrialisasi, dan Demokrasi Kita

Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik, yaitu: 

1. Johni Jonatan Numberi;

2. Mohammad Fadhil Hasan;

3. Satya Widya Yudha;

4. Sripeni Inten Cahyani;

5. Unggul Priyanto;

6. Saleh Abdurrahman;

7. Muhammad Kholid Syeirazi; dan 

8. Surono. (setpres)

Komentar