Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati, KPK Periksa 14 Saksi

(Foto: Bupati Pati Nonaktif Sudewo)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang calon perangkat desa dan sembilan saksi lainnya guna mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.

“Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/26).

Budi merinci, lima saksi dari unsur calon perangkat desa tersebut meliputi UNM (calon Sekretaris Desa Gadu), SR (calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu), KUN (calon Kasi Perencanaan Desa Gadu), AF (calon Kaur Keuangan Desa Perdopo), serta SEW (calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo).

Selain calon perangkat desa, penyidik juga memanggil sembilan saksi lain yang mayoritas menjabat sebagai kepala desa, yakni: ISM (Kades Purworejo), SUG (Kades Tambakharjo), AU (Kades Sumbersari), WI (Kades Sekarjalak), MZ (Kades Wonosekar), SUK (Kades Sumberagung), KUS (Kades Sumbersari), SUG (Kades Banyuurip), dan EK (Kasi Pelayanan Desa Sumberejo).

Baca juga: Tarhima Perdana, Plt Bupati Minta Doa yang Ikhlas agar Pati Kembali Baik dan Bermartabat

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu. Sehari setelah penangkapan, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Mudah dan Modern Pembuatan SKCK, Bisa Daftar dari Rumah Cetak di Kantor

Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati, Ketua DPRD Hingga Mantan Pj Sekda Pati

Pada 20 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Para tersangka tersebut adalah Sudewo (Bupati Pati nonaktif), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant)

Komentar