KPK Panggil Plt Bupati, Ketua DPRD Hingga Mantan Pj Sekda Pati

(Foto: Gedung KPK)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) hingga Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama RSM selaku Plt Bupati Pati, dan ALB selaku Ketua DPRD Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2/26).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 10 saksi lainnya untuk membantu penyidikan kasus tersebut.

Mereka adalah RYS selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Pati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, SUP selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Pati, SGY selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati, dan TGH selaku Pj. Sekda Pati.

Kemudian TRH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, STN alias NNG selaku aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati, dan STK selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pati.

Selanjutnya SHD selaku Kepala Desa Baleadi, IMS selaku Kepala Desa Gadu, dan SBP selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUTR Pati Riyoso (Rys), Ketua KPU Pati Supriyanto (Sup), Kadis Kominfo Pati Sugiyono (SGY), Pj Sekda Pati Teguh Widyatmoko (TGH), dan Kadispermades Pati Tri Hariyama (TRH).

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: Disambut Antusias Jamaah, Safari Dakwah Syekh Palestina di Pati

Baca juga: Pengamanan Laut Juwana Mendadak Diperketat, Ada Apa?

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (ant)

Komentar