(Foto: salah satu aktivitas angkutan batubara di jalan raya Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru Barito Utara)
Kabarpatigo.com - BARITO UTARA - Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memicu protes warga.
Praktik tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan dan membahayakan kesehatan masyarakat akibat debu dan lalu lintas kendaraan berat.
Hendriwon salah satu warga Desa Sikui, menyatakan truk batu bara beroperasi hampir setiap hari tanpa pengaturan yang jelas.
Selain menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas itu juga mengganggu keselamatan pengguna jalan dan aktivitas warga sekitar.
“Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang,” ujar Hendriwon.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan.
Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan secara terbatas dengan izin pemerintah dan pengawasan ketat.
Warga menilai penggunaan jalan umum tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang di lapangan.
Baca juga: 18 Proyek Hilirisasi 2026: Titik Balik Menuju Kedaulatan Ekonomi
Baca juga: Siswa SMK Negeri 4 Pati Diduga Keracunan MBG, SOP Seluruh SPPG Bakal Diperketat
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait izin lintas hauling maupun langkah penertiban dari instansi berwenang.
Dalam UU Minerba, pelanggaran terhadap ketentuan pengangkutan dan penggunaan sarana dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161, tergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas hauling di jalan umum.
Selain itu warga juga meminta untuk dilakukan evaluasi perizinan, dan menegakkan aturan agar dampak kerusakan jalan, gangguan kesehatan, serta potensi konflik sosial tidak semakin meluas. (usup)

Komentar
Posting Komentar