Muhammadiyah Boleh Sembelih Dam Haji di Luar Tanah Haram, Ini Syaratnya!

(Foto: bendera Muhammadiyah)

Kabarpatigo.com - YOGYAKARTA - Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menjelaskan secara komprehensif fatwa terbaru terkait kebolehan penyembelihan dam (hadyu) haji di luar tanah haram.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (8/4/26).

Dalam paparannya, Hamim menyebut bahwa fatwa tersebut merupakan respons atas banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak, mulai dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkat, hingga instansi pemerintah seperti Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara haji.

“Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa ini karena banyaknya permintaan dan pertanyaan dari masyarakat,” ujar Hamim Ilyas.

Hamim mengungkapkan bahwa pembahasan fatwa ini telah berlangsung sejak 2022 dan melalui proses diskusi panjang selama kurang lebih empat tahun.

Kajian tersebut bahkan telah dimulai sejak masa kepemimpinan sebelumnya di Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ketika masih dipimpin oleh Syamsul Anwar.

Setelah melalui serangkaian diskusi mendalam dan kajian ilmiah, Majelis Tarjih akhirnya menetapkan bahwa penyembelihan dam haji boleh dipindahkan dari tanah haram (Makkah) ke tanah air, termasuk Indonesia, dengan sejumlah syarat tertentu.

Tiga Syarat Kebolehan

Hamim menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama yang menjadi dasar kebolehan pemindahan penyembelihan dam haji tersebut.

Pertama, apabila penyembelihan di tanah haram berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Ia menggambarkan besarnya jumlah hewan yang disembelih saat musim haji yang dapat mencapai jutaan ekor, sehingga berpotensi mencemari air dan udara.

“Penyembelihan dalam jumlah besar bisa menimbulkan pencemaran, baik dari darah maupun limbah hewan,” jelasnya.

Kedua, adanya risiko hilangnya manfaat dari hewan dam. Dalam sejumlah kasus, menurutnya, terdapat praktik penyembelihan yang tidak diikuti dengan pemanfaatan daging secara optimal, sehingga potensi kemanfaatannya menjadi sia-sia.

Padahal, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa dam haji memiliki fungsi qiyaman lin-nas (menegakkan kehidupan manusia), termasuk dalam pemenuhan kebutuhan gizi, khususnya protein hewani.

“Kalau tidak dimanfaatkan, maka potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup manusia menjadi hilang,” tegasnya.

Ketiga, kebolehan tersebut berlaku apabila di negara asal, seperti Indonesia, masih terdapat kemiskinan dan kebutuhan gizi masyarakat yang belum terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, distribusi daging dam dinilai lebih bermanfaat jika dilakukan di tanah air.

Hamim menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hajj ayat 36 yang memerintahkan agar daging hewan dam dimakan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, baik yang tidak meminta maupun yang meminta.

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan adanya illat (alasan hukum), yakni pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji dan masyarakat sekitar.

Namun, kondisi saat ini telah berubah. Kebutuhan konsumsi jamaah haji telah terpenuhi melalui layanan katering dan fasilitas dari pemerintah, sehingga alasan hukum tersebut tidak lagi relevan secara penuh.

Ia merujuk pada kaidah ushul fikih: “Al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman,” yang berarti hukum bergantung pada ada atau tidaknya illat.

Dengan demikian, ketika illat berubah, maka hukum pun dapat mengalami penyesuaian.

Penafsiran Kontekstual dan Qarinah Syar’iyyah

Dalam fatwa tersebut, Majelis Tarjih juga melakukan penafsiran kontekstual terhadap frasa balighal ka‘bah, yang tidak hanya dimaknai secara fisik sebagai membawa hewan ke Ka’bah, tetapi sebagai simbol diterimanya ibadah oleh Allah.

Hal ini diperkuat dengan ayat: “Lan yanalallaha luhumuha wala dima’uha walakin yanaluhut taqwa minkum” (Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya).

Selain itu, prinsip kemudahan (taisir) dalam ibadah juga menjadi pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa pelaksanaan hadyu dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kemudahan.

Baca juga: PDM Pati Kedatangan Tamu PWM Jateng: Perkuat dan Konsolidasi Persyarikatan

Baca juga: Galang Dana di Halal Bihalal Muhammadiyah Pati 2026, Terkumpul Rp 9.888.000

Hamim menegaskan bahwa pandangan kebolehan penyembelihan dam di luar tanah haram bukan hal baru. Dalam literatur fikih klasik, terdapat ulama dari berbagai mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—yang juga membolehkan hal tersebut dalam kondisi tertentu.

“Fatwa ini bukan yang pertama, tetapi penegasan kembali dengan mempertimbangkan kondisi kekinian,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik penyembelihan pada masa Nabi Muhammad tidak terbatas di sekitar Ka’bah, tetapi meluas ke berbagai lokasi di Makkah. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penentuan tempat penyembelihan.

Dalam konteks saat ini, perluasan tersebut dapat dimaknai lebih luas lagi, termasuk ke luar tanah haram, apabila terdapat maslahat yang lebih besar.

Di akhir paparannya, Hamim menegaskan bahwa tujuan utama fatwa ini adalah untuk mengoptimalkan manfaat dam haji bagi kemaslahatan umat.

Hamim menekankan bahwa potensi besar dari dam haji tidak boleh terbuang sia-sia, melainkan harus dikelola untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Dam haji harus menjadi sarana untuk menyegarkan kehidupan umat manusia, bukan justru kehilangan manfaatnya,” pungkasnya.

Komentar