(Foto: Bupati Pati nonaktif Sudewo)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (16/4/26).
Saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Sudewo mengaku rindu terhadap tanah kelahiran serta warganya di Pati.
“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati,” ujar Sudewo pada Kamis.
Baca juga: Percepat Program Kecamatan Berdaya, Gubernur Jateng Kumpulkan 576 Camat
Dia juga menyampaikan harapannya agar pembangunan di Pati lancar. “Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa,” kata dia sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Status tersangka itu disematkan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.
Baca juga: Kurangi Beban Biaya Tambahan Sekolah, Pemkab Larang Pungutan dan Dorong Wisata Lokal
Baca juga: Partai Golkar Pati Kehilangan Kader Terbaiknya, H. Riyanto, SH
Komisi antikorupsi juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka di kasus ini. Mereka diduga orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjadi operator lapangan. Tugas mereka adalah mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.
Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Kasus jual-beli kursi perangkat desa hanyalah satu perkara yang tengah membelit Sudewo. KPK juga menetapkan status tersangka atas keterlibatan Sudewo dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub.
Penyidik menduga uang proyek itu diperoleh Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. (tem)

Komentar
Posting Komentar