Sidang Tipikor di Semarang, Tiga Hakim Ditunjuk Adili Sudewo

(Foto: Bupati Pati nonaktif, Sudewo)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menunjuk tiga hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (15/6/26) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, perkara dengan nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 tersebut akan disidangkan di Ruang Cakra.

“Sidang Nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo dilaksanakan hari Senin, 15 Juni 2026,” ujar Hadi kepada wartawan, Minggu (14/6/26).

Menurut Hadi, majelis hakim yang ditunjuk terdiri atas Edwin Pudyono sebagai ketua majelis, didampingi Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo sebagai hakim anggota.

“Ketua Hakim Bapak Edwin, sementara Hakim Anggota Bapak Kukuh dan Bapak Bonifasius,” katanya.

Hadi menambahkan, Sudewo saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang sambil menunggu proses persidangan. “Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Semarang,” ujarnya.

Sudewo menghadapi dua perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian dugaan tindak pidana, peran terdakwa, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penuntutan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara yang diregister pada 4 Juni 2026 tersebut turut disertai berbagai barang bukti berupa dokumen pemerintahan desa, data pengisian perangkat desa, dokumen proyek pekerjaan umum, transaksi keuangan, perangkat elektronik, hingga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Pilkada 2024.

Sementara itu, Polrestabes Semarang mulai memetakan potensi pergerakan massa menjelang sidang perdana Sudewo.

Baca juga: Setelah Taylor Swift di Singapura dan Tomorrowland di Thailand: Saatnya Bali Berani Menjadi Panggung Musik Dunia

Baca juga: Pekan Olahraga Provinsi 2026, Pati Bidik Tiga Besar

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai kemungkinan kedatangan massa dari Kabupaten Pati untuk mengawal jalannya persidangan.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa di kawasan pengadilan.

“Apabila nanti memang ada pergerakan massa menuju PN Tipikor Semarang, tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satintelkam. Data akan kami kumpulkan, kemudian apabila benar ada pengerahan massa, kami menyiapkan pola pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup,” kata Riki.

Menurutnya, kepolisian juga telah menyiapkan berbagai skenario pengamanan, termasuk pengawalan pemindahan Sudewo dari Rutan Kelas I Semarang menuju lokasi persidangan.

“Sementara belum ada. Namun kami sudah mulai memetakan skema dan potensi yang ada. Nanti ada eskalasi pengamanan mulai dari situasi hijau, kuning, hingga merah. Itu sudah menjadi SOP kami,” ungkapnya. (indoraya)

Komentar