(Foto: Bupati Pati nonaktif Sudewo)
Kabarpatigo.com - SEMARANG - Delapan camat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi Bupati Non-aktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/26).
Delapan saksi tersebut masing-masing Camat Margoyoso, Moelyanto; Camat Batangan, Sujono; Camat Pati, Didik Rusdiartono; Camat Tayu, Imam Rifa'i; Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah; Camat Sukolilo, Andrik Sulaksono; Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; dan Plt Camat Kayen, Imam Sopyan.
Para saksi tersebut diperiksa dalam dakwaan terhadap Bupati Sudewo terkait suap pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten tersebut.
Saksi Sujono dalam keterangannya, mengatakan, tidak ada seleksi pengisian perangkat pada tahun 2025 dan 2026 selama Sudewo menjabat bupati.
"Tidak ada seleksi karena tidak ada pemerintah desa yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah desa di Pati tidak mengajukan seleksi.
Bahkan, kata dia, para camat juga sudah mengingatkan para Kepala Desa untuk segera melaksanakan seleksi perangkat desa.
Sementara Camat Tayu Imam Rifa'i menyebut pada 2025 hanya ada satu desa di Kabupaten Pati yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa, yakni Desa Jepat Lor.
Namun, ia tidak mengetahui perkembangan permohonan seleksi tersebut, meski telah menanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati.
Baca juga: Jelang Final Piala Dunia 2026, Foto Messi Memandikan Yamal yang Viral Kembali Beredar
Baca juga: Bahas Penertiban Program MBG, KDKMP, dan KNMP, Presiden Gelar Rapat Terbatas di Istana
Sementara berkaitan dengan kabar tentang adanya keharusan membayarkan sejumlah uang bagi calon peserta seleksi pengisian perangkat desa, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah mengaku pernah mendengar hal tersebut dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito.
Namun, ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa untuk mengabaikan kabar yang belum dipastikan kebenarannya itu.
Bupati Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026. (red)

Komentar
Posting Komentar