Insiden Penyiraman Jubir PN Pati, MA: Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi

(Foto: juru bicara MA, Heru Pramono)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap hakim dan aparatur pengadilan.

Sikap tersebut disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, pada Jumat (9/10/26).

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara MA sekaligus Sekretaris Umum PP IKAHI, Heru Pramono, dalam konferensi pers di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/26).

Heru Pramono didampingi Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Andi Julia Cakrawala.

Mewakili pimpinan MA, Heru menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian yang menimpa Retno.

MA juga menyatakan dukungan kepada hakim tersebut beserta seluruh jajaran PN Pati. Menurut Heru, pimpinan MA telah menerima laporan dan kronologi kejadian dari Ketua PN Pati.

Insiden itu akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," tegas Heru.

Ia mengingatkan, ketidakpuasan terhadap penanganan perkara semestinya disampaikan melalui jalur hukum yang tersedia.

Tindakan intimidasi maupun kekerasan, menurutnya, tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk protes terhadap proses peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menanggapi tudingan suap senilai Rp 1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram.

Baca juga: Pelaku Perusakan Bus Persib U-18 di Rest Area KM 360 di Batang Ternyata Suporter Persija

Baca juga: Hoaks, Ajakan Warga Muhammadiyah Desak Prabowo Tuntaskan Prihal Pendidikan Wapres

Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar berdasarkan penelusuran yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Dari hasil penelusuran tersebut, hakim yang bersangkutan disebut memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik.

Klarifikasi Bawas MA juga tidak menemukan indikasi suap, menurut keterangan Heru.

Selain itu, PN Pati disebut telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan hasil penelusuran internal yang disampaikan MA dalam konferensi pers.

Terkait keamanan hakim dan aparatur pengadilan, MA menyatakan terus mengevaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan.

Heru juga meminta seluruh aparatur peradilan di Indonesia tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun menghadapi insiden serupa.

"Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," pungkasnya.

MA menegaskan aparatur pengadilan harus tetap tenang, menjaga integritas, serta bekerja sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. (rad)

Komentar