Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Polresta Pati Tetapkan Ayah dan Kakak Tiri sebagai Tersangka

(Foto: Kapolresta Pati saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa 27 Okt 2026)

Kabarpatigo.com - PATI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati secara resmi merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Pati, Selasa (27/10/26) sore.

Dalam rilis resmi tersebut, Kapolresta didampingi jajaran Satreskrim Polresta Pati dari Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni U.K. (46) yang merupakan ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19) yang merupakan kakak tiri korban.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Sigit.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan aksi keji yang melibatkan tersangka T.H. alias B. berlangsung sejak Juli 2024.

Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan ayah tiri korban (U.K.) berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026, disertai tindakan intimidasi menggunakan rekaman video. Peristiwa terakhir yang diingat korban diketahui terjadi pada 3 September 2026.

Kasus ini terbongkar pada 21 Oktober 2026 setelah ibu kandung korban mendapatkan informasi dari seorang saksi.

Setelah mengonfirmasi langsung kepada sang anak yang masih berusia 14 tahun, pelapor lantas membuat laporan resmi ke Polresta Pati pada 22 Oktober 2026.

Baca juga: Jalan Mojoagung-Sitimulyo Pucakwangi Rusak Parah, Warga: Mohon Perhatian Dinas Terkait

Baca juga: Kontingen Pati Sementara Peringkat 4 di Perolehan Medali Porprov Jateng 2026

Dalam proses penanganan hukum ini, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian serta barang bukti elektronik berupa rekaman video yang kini tengah dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Pemeriksaan terhadap korban juga telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan intensif dari pekerja sosial dan sang ibu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memuat ancaman pidana beserta pemberatan.

Kapolresta Pati juga mengimbau keras masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun konten sensitif di media sosial demi melindungi privasi serta memulihkan kondisi psikologis korban. (red)

Komentar