Bupati Haryanto Beberkan Sanksi Terbaru Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Rakor Covid-19

(Foto : Bupati Haryanto saat memimpin rapat koordinasi penanganan penanggulangan covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin 14/9/2020)

Kabarpatigo.com - PATI - Bupati Pati Haryanto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) virtual tentang Penanganan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pati. Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Pati Suharyono beserta semua Asisten Sekda Pati, Staf Ahli Bupati, dan para Kabag Setda Pati. Rakor dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (14/9/20).

Rakor itu juga diikuti secara virtual oleh Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala UPT Puskesmas, Kepala Desa dan seluruh anggota yang mengikuti jalannya video conference (Vidcon) di lingkungan kerjanya masing-masing.

"Dengan adanya kenaikan jumlah konfirmasi Covid-19 mulai bulan Maret hingga September, Kabupaten Pati memasuki zona resiko tinggi," tegas Haryanto.

Hal itu, lanjut Bupati, perlu cepat disikapi agar masyarakat tidak terus menerus menganggap Covid-19 sebagai hoax dan agar Kabupaten Pati tidak meningkat ke zona yang lebih buruk.

“Langkah-langkah itu sudah kami ambil. Saya langsung mengambil sikap dengan mengadakan rapat bersama Forkompimda dan instansi terkait, yang akhirnya kita melakukan perubahan Perbup dan regulasi-regulasi yang ada dengan dukungan dari semua pihak tentunya," jelas Haryanto.

Dukungan dan kerjasama seluruh pihak masyarakat ia harapkan agar penanganan Covid-19 ini tidak semakin membesar.

"Kuncinya adalah dengan selalu melakukan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Perbup nomor 66 Tahun 2020 dan edaran gerakan 14 hari menggunakan masker yang dimulai hari ini merukapan dukungan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Haryanto mengutarakan bahwa saat ini tak hanya sanksi sosial yang diterapkan tapi juga pemberian sanksi berupa denda dengan nominal tertentu.

"Jika yang melanggar masyarakat, dendanya adalah Rp 100 ribu, lalu ASN dan Pemdes Rp 300 ribu serta untuk penyelenggara kegiatan atau pelaku usaha sebesar Rp 1 juta," tegas Bupati.

Kemudian terkait Gerakan Masif Pakai Masker Serentak selama 14 hari, lanjut Haryanto, rencananya akan dimonitor oleh seluruh staff yang berada di daerah masing-masing.

“Saya berharap gerakan yang akan dimulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 ini nantinya akan menjadi budaya untuk masyarakat agar selalu menggunakan masker karena telah terbiasa dan kami mohon kepada pemimpin wilayah untuk benar-benar memonitoring," lanjutnya.

Di akhir rapat, Bupati Haryanto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan masker.

“Maskermu melindungiku, maskerku melindungimu, masker kita melindungi kita bersama, jadi kekompakan, kebersamaan, komitmen merupakan kunci sukses keberhasilan pencegahan dan penanggan covid-19 di kabupaten Pati," tuturnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan karena selama ini sudah banyak membantu di garda depan.

“Kami selaku pemerintahan daerah, mengapresiasi kerja keras Anda semua," pungkasnya. (red)

#BupatiPati #Haryanto #Covid-19

Komentar