Pemkab Pati Akan Tingkatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perbup

(Foto : Satpol PP Kab. Pati bersama TNI-Polri melaksanakan Patroli Gabungan Penegakan Perbup Pati No 49 Th 2020 di wilayah Kec. Tlogowungu, Sabtu 5 September 2020 yang lalu)

Kabarpatigo.com - PATI - Dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, Bupati Haryanto menuturkan akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.

Bupati mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker. Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.

"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan  terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar Bupati.

Lebih lanjut Haryanto menjelaskan adanya jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari untuk mencegah penularan virus corona.

"Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah," imbuhnya.

Untuk penertiban sendiri, Bupati menerangkan dimulai pukul 22:00 sampai 04:00 WIB dan akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. Hal ini merupakan akibat dari tidak diperhatikannya Perbup yang sudah berjalan cukup lama diberikan.

"Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tandasnya. (red)

#BupatiPati #Haryanto #GerakanMemakaiMasker #Covid-19

Komentar