PPKM Darurat, Pilkades Antar Waktu di Enam Desa di Kabupaten Pati Ditunda

(Foto: ilustrasi )

Kabarpatigo.com - PATI - Pelaksaanan Pilkades Antar Waktu (PAW) di enam desa di kabupaten Pati gagal dilaksanakan. Gagalnya disebabkan adanya kebijakan pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Adapun enam desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu meliputi Desa Bageng Kecamatan Gembong, Desa Pakis Kecamatan Tayu, Desa Margomulyo dan Desa Bumirejo Kecamatan Juwana, Desa Tanjang Kecamatan Gabus, dan Desa Tegalarum Kecamatan Margoyoso.

Pilkades Antar Waktu (PAW) sesuai jadwal akan digelar hari Sabtu (3/7/21) ditunda sementara. Hal ini karena menindaklanjuti kebijakan pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kepala Sub Bagian Pembangunan Pemerintahan Desa Fendi Eko S menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu saat ini hingga kebijakan darurat PPKM dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

“Penundaan ini sudah diberitahukan melalui surat edaran Bupati Pati yang ditujukan kepada Camat di wilayahnya yang akan mengadakan Pilkades Antar Waktu," terang Fendi kepada awak media.

Fendi menambahkan, tahapan yang telah dilalui hingga pengangkatan calon kepala desa sementara itu dinyatakan sah.

Atas penundaan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani panitia, BPD, dan calon kepala desa antar waktu yang akan disampaikan kepada peserta musyawarah desa.

Tidak ada perubahan peserta musyawarah desa dan calon kepala desa dari waktu ke waktu.

“Surat edaran dikirim langsung ke masing-masing camat. Saat ini sudah disampaikan ke seluruh panitia. Jadwal pelaksanaan musyawarah desa akan diumumkan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

#PilkadesAntarWaktu

Komentar