DPUTR Pati Pastikan Penarikan Retribusi Sesuai Aturan, Sah Bukan Pungli

(Foto: kepala DPUTR Pati, Riyoso)

Kabarpatigo.com - PATI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memastikan bahwa penarikan retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungutan liar untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dijelaskan Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, yang menanggapi pertanyaan awak media setelah audiensi dengan AMPB pada hari Senin 20 Juli 2026 lalu.

"Bahwa perlu diketahui sekali lagi bahwa menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Riyoso.

Baca juga: Persidangan Dugaan Tipikor Mantan Bupati Pati Dipantau Langsung Penghubung KY Jateng

Baca juga: Upaya Perkuat Layanan Transportasi Nyaman Bagi Pelajar, Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis

Lebih lanjut Riyoso mengatakan, mengenai usulan AMPB untuk mengembalikan hasil penarikan retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)

“Untuk usulan-usulan yang lain akan dilaporkan kepada Bapak Bupati dan kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD teknis dalam hal ini adalah BPKAD, jelasnya. (sep)

Komentar