Mobilitas Nataru Kabupaten Pati, Bakal Diatur Sesuai InMendagri

(Foto: Bupati Pati Haryanto saat pimpin rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di pendopo kabupaten Pati, Senin 13 Des 2021)

Kabarpatigo.com - PATI - Bertempat di Pendopo Kabupaten, Bupati Pati Haryanto menghadiri rapat koordinasi pencegahan dan penganggulangan Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (13/12/21).

Aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru akan diatur dan diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Sehingga, penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dioptimalkan baik itu di tempat perbelanjaan, wisata dan tempat lainnya," terang Haryanto.

Selain Bupati, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati Jumani, Forkopimda Pati, OPD terkait, serta Muspika yang meliputi Kapolsek, Danramil, Camat serta Kepala Puskesmas dan direktur rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Pati.

Kebijakan pengaturan mobilitas Nataru tersebut dibuat berdasarkan InMendagri nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Pada poin pertama Bupati Haryanto menekankan agar seluruh fungsi satuan tugas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa serta RT RW diaktifkan kembali paling lama 20 Desember 2021," paparnya.

Kemudian, Lanjut Haryanto, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan diterapkan, hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko penularan pada saat beraktifitas.

“Kita akan lakukan percepatan target vaksinasi untuk dosis pertama hingga mencapai 70% dan dosis kedua mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," sebut Haryanto dalam paparannya.

Oleh karenanya, pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Lingkupnya meliputi seni budaya dan olahraga. Dan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 akan tetap boleh dilakukan namun tanpa penonton. Puncaknya, pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, semua Alun-Alun yang ada di wilayah kabupaten Pati akan ditutup," jelas Bupati.

Lalu, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka masyarakat dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan pada pergantian malam tahun baru.

"Dilarang, baik itu yang terbuka maupun yang tertutup, atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya. (red)


#Haryanto

Komentar