Raperda APBDP Disetujui, Pj Bupati: Ada Pergeseran untuk Tangani Dampak Inflasi Daerah

(Foto: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pati di rapat Paripurna DPRD Pati, Jumat 30 Sep 2022)

Kabarpatigo.com - PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro  bersama pimpinan DPRD Pati menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati 2022.

Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Pati itu berlangsung dalam forum rapat paripurna di DPRD Pati, Jumat (30/9/22).

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Henggar mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Pati beserta jajaran eksekutif yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2022 pada rapat-rapat Badan Anggaran dan Paripurna.

Ia menjelaskan, dalam Raperda Perubahan APBD 2022, pendapatan daerah sebesar Rp2,67 triliun.

Adapun belanja daerah sebesar Rp2,85 triliun.

“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 202,6 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 16,5 miliar,” lanjut Henggar.

Nominal-nominal tersebut sesuai pembahasan sebelumnya. Namun demikian terdapat pergeseran anggaran belanja daerah antarorganisasi untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi di Daerah tahun 2022 akibat kenaikan BBM.

Pergeseran anggaran belanja tersebut sebesar Rp5,77 miliar.

Pergeseran dimaksudkan agar lokasi anggaran yang disediakan dimaksud dapat terserap seluruhnya sebagai bantalan sosial untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat,” jelas Henggar.

Henggar melanjutkan, setelah disepakati bersama, Raperda tentang Perubahan APBD 2022 berikut Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD 2022 akan disampaikan pada Gubernur Jateng paling lambat tiga hari kerja.

Kemudian waktu evaluasi oleh Gubernur Jateng paling lama 15 hari kerja.

“Evaluasi gubernur tersebut bertujuan agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, selain itu juga agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Henggar.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa dalam penetapan Perubahan APBD 2022 ini, akibat keterbatasan anggaran yang tersedia, masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodir di dalamnya. (red)

#HenggarBudiAnggoro

Komentar