Mantan Pengasuh Ponpes AL-Chalimi Kudus Dilaporkan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tindak Pidana ke Polda Jateng

(Foto: Ketua LBH AMAN Pati Solikhin didampingi sekretaris, Bendahara LBH AMAN, Dewan Pembina Yayasan Ponpes AL-Chalimi, perwakilan wali santri saat siaran pers di GANG Cafe and Resto Pati, Senin 9 Jan 2023)

Kabarpatigo.com - PATI - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) Pati melaporkan mantan Ketua Yayasan AL-Chalimi sekaligus ketua Pondok Pesantren AL-Chalimi Ahmadi dan Istiqomah kepada Polres Kudus dan Polda Jateng pada awal Desember.

Bersama Dewan Pembina Yayasan Ponpes AL-Chalimi Poerwadiyono dan perwakilan wali santri Ponpes AL-Chalimi Bambang Budianto pelaporan ini disampaikan LBH AMAN Pati dihadapan media saat pres release yang diselenggarakan di GANG Cafe and Resto Jl. Supriyadi Pati, Senin (9/1/23) siang.

Ahmadi dan Istiqomah saat ini sebagai pendiri Pondok Pesantren AL Fatah Rodotul Qur'an Jekulo Kudus. Pasangan suami istri dilaporkan diduga telah melakukan tindak pidana yang berupa ekploitasi ekonomi, penipuan dan/atau penggelapan, pencemaran nama baik, pencurian aliran listrik, penggelapan aset, dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Baca Juga: Pemuda Winong Jaza Khoerul Sofyan Beri Bantuan Banjir di Desa Kedungmulyo dan Desa Ngastorejo Jakenan

Pelaporan ini berawal dari laporan Dewan Pembina Yayasan AL-Chalimi yang berlokasi di Desa Bulu Cangkring Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang meminta laporan tahunan kepada Ahmadi dan Istiqomah selaku Ketua dan wakil Pengurus Yayasan AL-Chalimi sekaligus ketua dan wakil Pengasuh Pondok Pesantren AL-Chalimi.

Mulai menjadi pengasuh Ponpes tahun 2017-2022, Ahmadi tidak memberikan laporan tahunan. Anehnya pada tanggal 12 November 2022, Ahmadi dan istrinya mengundurkan diri sebagai ketua dan wakil pengurus Yayasan AL-Chalimi sekaligus ketua dan wakil Pengasuh Pondok Pesantren AL-Chalimi.

Berselang satu hari pengunduran diri Ahmadi dan Istiqomah diikuti seluruh ustadz, ustadzah, dan Murobbi Ponpes AL-Chalimi mengundurkan diri secara bersama-sama pada Minggu (13/11/22), sehingga Ponpes AL-Chalimi menjadi lumpuh dan tidak ada kegiatan belajar mengajar sama sekali, maupun pengawasan ataupun logistik bagi santriwan dan santriwati.

Ketika ditelusuri diduga kuat ketidakmauan Ahmadi dan Istiqomah membeirkan laporan tahunan karena besarnya perputaran uang yang dikelola dari penyelenggaraan pendidikan baik formal maupun non formal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) setiap tahun.

Pasca pengunduran diri seluruh pendidik Ponpes AL-Chalimi, ustad/ustadzah menghubungi semua wali santri via telepon oleh ustadz dan meminta wali santri datang saat itu juga untuk menandatangani surat pernyataan pindah dari Ponpes AL-Chalimi ke Ponpes AL Fatah Rodotul Qur'an (Ponpes Baru) milik Ahmadi dan Istiqomah.

"Anak saya masuk di pondok kelas satu sudah lima bulan, masuk bayar biaya 9 juta, ketika ada konflik peralatan keseharian santri diangkut di Ponpes yang baru, termasuk peralatan anak saya tanpa seizin saya," kata Bambang Budianto wali santri dari Madiun.

Di hari yang sama seluruh aset-aset milik Yayasan AL-Chalimi, berupa: komputer, mesin cuci, kompor gas, televisi, kipas angin, printer, dispenser, kasur busa, almari, meja belajar diangkut ke Ponpes Al Fatah Rodotul.

Tidak hanya itu, kurang lebih 385 santri oleh Ahmadi dan Istiqomah juga ikut dipindahkan dari Ponpes AL-Chalimi ke Ponpes AL Fatah Rodotul Qur'an yang belum berizin.

Menurut ketua LBH AMAN Pati Solikhin, SH I tindakan keduanya yang memindahkan seluruh 375 santri pada Ponpes AL Fatah Rodotul Qur'an yang belum berizin demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa pengelolaan biaya santri merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Tindakan keduanya yang memindahkan seluruh 375 santri pada Ponpes AL Fatah Rodotul Qur'an yang belum berizin demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa pengelolaan biaya santri merupakan tindakan yang melanggar Pasal 88 UU Perlindungan anak karena tindakan eksploitasi ekonomi dan terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan melanggar Pasal 71 UU RI Nomor tentang sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," kata Solikin.

"Tidak hanya itu, diketahui keduanya selama kepengurusan mereka juga membeli beberapa aset tanah yang digunakan untuk membangun dua ponpes. Selain itu mereka juga melibatkan anak-anak santri dalam konflik antara Ahmadi dan Istiqomah dengan Dewan Pembina Yayasan AL-Chalimi juga membangun opini di masyarakat sekitar yang memfitnah Dewan Pembina Yayasan dengan tuduhan Yayasan AL-Chalimi difitnah meminta jatah uang untuk pembina dan pengawas yayasan, Ahli waris yayasan difitnah rebutan warisan di Yayasan AL-Chalimi, Ahli waris yayasan diisukan meminta kembali tanah wakaf. Bahwa pengurus yayasan AL-Chalimi yang baru ditunjuk dianggap tidak kompeten, dan berkepribadian buruk. Bahwa yayasan AL-Chalimi akan menaikkan biaya masuk, biaya bulanan dan biaya daftar ulang. Bahwa sanad dari pengurus dan ustadz AL-Chalimi yang baru sanadnya tidak tersambung alias sesat. Bahwa sanad yang dipunyai oleh yayasan AL-Chalimi adalah sanad dari Bank Indonesia, bukan sanad YANBU'," imbuhnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut LBH AMAN Pati selaku kuasa hukum dari Dewan Pembina Yayasan Ponpes AL-Chalimi dan Wali Santri menuntut kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas atas pelanggaran tersebut.

"Kepada Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah untuk memproses laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dewan Pembina dan Wali Santri dan memberikan perlindungan kepada wali santri yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Dan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus untuk menutup seluruh aktivitas penyelenggaraan pendidikan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi," pungkas Solikhin. (red)

#LBHAman

Komentar