Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati, 252 Santri Dipulangkan ke Orang Tua

(Foto: Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku saat di Mapolresta Pati, Kamis 7 Mei 2026)

Kabarpatigo.com - PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut setelah muncul dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes terhadap santriwati.

Langkah tegas itu diambil sebagai bentuk sikap tanpa kompromi terhadap praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Di saat bersamaan, proses hukum terhadap tersangka berinisial AS terus berjalan usai berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” tegas Ahmad Syaiku saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/26).

Ahmad Syaiku juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut hingga menetapkan tersangka.

“Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Dicabut Setelah Evaluasi dan Verifikasi
Pencabutan izin operasional dilakukan setelah Kemenag melaksanakan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026.

Baca juga: Modus Oknum Kyai Cabul Meminta Korban Temani Tidur dengan Dalih Pengobatan Spiritual

Baca juga: Sempat Berpindah-pindah Tempat, Akhirnya Kyai Cabul Diciduk di Wonogiri

Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi pencabutan izin. Menurut Ahmad, izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Keputusan tersebut menjadi langkah administratif serius yang jarang terjadi, sekaligus menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai RA, MI, SMP hingga MA, telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak 2–3 Mei 2026.

“Pembelajaran sementara dilakukan secara daring,” jelas Ahmad.

Kemenag juga memastikan akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemindahan mereka ke pondok pesantren atau lembaga pendidikan lain yang dinilai aman dan layak. (red)

Komentar