Manager Operasional Bank BTPN Kabupaten Tuban Dilaporkan Advokat LBH AMAN ke Polisi

 
(Foto: pengurus LBH AMAN)

Kabarpatigo.com - Pelaporan Manager Operasional Bank BTPN Kabupaten Tuban oleh Advokat LBH AMAN Pelapor Puspitasari, SH (Pelapor) ke Polres Tuban atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama Baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pelaporan tersebut berawal dari tindakan penghinaan dan pengusiran Advokat saat melakukan pendampingan terhadap 3 nasabah yang akan Melakukan pelunasans ebelum jatuh tempo.

Kejadian pelapor tersebut terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB ketika Pelapor bersama nasabah tiba di Bank BTPN Tuban.

Setelah menyampaikan maksud dan kedatangan kepada Satpam untuk  bertemu dengan pimpinan cabang untuk menanyakan permohonan pelunasan sebelum jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Nasabah dengan Bank BTPN cabang Tuban.

Namun oleh Satpam saya diminta sambil ditunjukan untuk bertemu dengan salah satu Custamer Servis (CS) bernama leli.

Kemudian Pelapor menghadap ibu Leli untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya, sambil

menyerahkan berkas ketiga nasabah, dan meminta informasi tentang posisi/jumlah terakhir sisa pinjaman ketiga nasabah.

Tiba-tiba dari dalam ruangan keluar Terlapor dengan suara keras menanyakan siapa pelapor. Lalu Pelapor Jawab bahwa saya adalah advokat yang mendampingi ketiga Nasabah;

Lalu Manager Operasional Bank BTPN mengusir Pelapor untuk keluar dari ruangan, namun Pelapor tetap tidak bersedia keluar karena sedang menjalan tugas sebagai advokat yang diatur oleh Undang-Undang.

Sempat terjadi percekcokan hingga Bapak Manager Operasional mengatakan Pelapor advokat Bodoh, tidak mengerti hukum, dengan menunjuk-nunjuk Pelapor.

Selain itu manager Operasional Bank BTPN Cabang Tuban juga menghina pekerjaan advokat gila dengan cara meletakan tangannya memiringkan tangannya di dahi sambil terus meminta advokat keluar.

Bahwa sebagai advokat yang berjenis kelamin perempuan, mnager Operasional Bank BTPN Cabang Tuban juga menghina Pelapor dengan mengatakan malas menghadapi advokat perempuan.

Sebelumnya pada tanggal 9 Mei 2023 Pelapor bersama dengan rekannya sesama Advokat dengan ketiga nasabah sudah datang bank BTPN Cabang Tuban.

Dan menyampaikan maksud kedatangannya  untuk bertemu dengan pimpinan cabang untuk menyampaikan pengajuan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.

Setelah Satpam mengkonfimasi  kedalam, kami dinformasikan untuk datang lagi tanggal 22 Mei 2023 karena menurut satpam jadwal pelunasan sebelum jatuh tempo bank BTPN tuban adalah setiap tanggal 20 setiap bulan.

Namun karena tanggal 20 Mei hari sabtu, maka kami diminta datang hari senin tanggal 22 Mei 2023. Setelah itu kami menitipkan surat resmi tentang pengajuan permohonan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.

Bahwa tindakan Manager Operasioan Cabang Tuban adalah perbuatan yang melanggar hukum dan menyerang kehormatan Pelapor sebagai manusia. Terlebih Pelapor sebagai perempuan;

Selain itu tindakan manager Oprasional bank BTPN Cabang Tuban yang mengusir saya, mengatakan saya bodoh, Gila pada saat saya yang sedang menjalankan profesi saya Sebagai advokat sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat adalah penghinaan terhadap profesi Advokat.

Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa tindakan Manager operasional Bank BTPN Tuban juga dalam kategori tindakan yang menghalang-halangi kerja advokat dalam menjalankan profesinya.

Oleh karena itu Laporan polisi ini ditujukan agar semua orang tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, dan demi menegakan marwah profesi advokat. (red)

Komentar