Pilkada Tidak Langsung; Ikhtiar Pemulihan Institusi, dan Disiplin Publik

Oleh: M. Shoim Haris*

(Foto: Peneliti ADCENT 'Advisory Center for Development', M. Shoim Haris)

Kabarpatigo.com - Sejak desentralisasi digulirkan, pilkada langsung dipromosikan sebagai obat mujarab demokratisasi lokal. Diharapkan, ia melahirkan pemimpin yang lebih dekat dengan rakyat, akuntabel, dan responsif. Namun, setelah dua dekade, kita menyaksikan ironi besar: demokrasi elektoral tumbuh subur, sementara kualitas institusi demokrasi lokal mengalami kelelahan kronis. Terbentuklah sebuah paradoks: partisipasi politik warga tinggi pada hari pemilihan, tetapi justru rendah dalam pengawasan kebijakan, perumusan anggaran, dan kontrol keseharian atas kekuasaan. Pilkada langsung menjelma menjadi ritual demokrasi yang mahal dan meriah, tetapi miskin dampak institusional. Ia menguras energi publik tanpa secara konsisten memperkuat tata kelola.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa biaya ekonomi-politik pilkada telah melahirkan political debt cycle—siklus utang politik yang sistemik. Utang ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berupa utang koalisi, patronase, dan kebijakan. Pada akhirnya, kepentingan publik sering kali menjadi korban dari kewajiban tak tertulis yang harus dibayar oleh kepala daerah terpilih.

Kegagalan ini bukanlah semata kegagalan aktor, melainkan kegagalan desain. Setidaknya ada tiga alasan struktural utama.

Pertama, personalisasi kekuasaan yang berlebihan. Pilkada langsung memusatkan legitimasi pada individu, bukan pada platform atau institusi. Kepala daerah merasa “dipilih langsung oleh rakyat”, sehingga relasi politik dibangun secara personal dengan pemilih dan tim sukses, bukan melalui program jangka panjang yang terlembaga. Akibatnya, kebijakan cenderung populis dan jangka pendek, sementara pembangunan institusi—birokrasi profesional, sistem evaluasi kinerja, dan mekanisme partisipasi berkelanjutan—menjadi urusan sekunder.

Kedua, peminggiran parlemen lokal (DPRD). Legitimasi langsung yang kuat sering kali membuat eksekutif memandang DPRD sebagai penghambat, bukan mitra kebijakan. Sebaliknya, DPRD yang kehilangan peran strategis terdorong menjadi oppositional blocker, bukan policy partner. Relasi eksekutif–legislatif berubah menjadi permainan zero-sum, bukan sistem checks and balances yang produktif.

Ketiga, terbentuknya pasar politik oligarkis. Tingginya biaya kampanye—yang dalam banyak kasus mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah—secara efektif membatasi kontestasi pada mereka yang memiliki akses modal besar atau jaringan oligarki. Demokrasi pun menjelma menjadi lelang kekuasaan yang dibungkus prosedur elektoral. Kebijakan daerah akhirnya menjadi perpanjangan kepentingan bisnis para penyandang dana politik.

Pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa sistem pemilihan tidak langsung yang berhasil tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu ditopang oleh mekanisme disiplin berlapis. Di Jerman, kepala pemerintahan negara bagian (Ministerpräsident) dipilih oleh parlemen daerah (Landtag). Namun proses ini diikat oleh perundingan koalisi yang transparan, kontrak program yang jelas, dan mekanisme constructive vote of no confidence. Warga tidak memilih figur secara langsung, melainkan memilih partai dan platform yang bertanggung jawab membentuk pemerintahan. Di Swedia dan Denmark, wali kota dipilih oleh dewan kota, tetapi seleksi calon di tingkat partai berlangsung sangat ketat melalui primary internal dan uji publik. Hasilnya adalah pemimpin lokal yang relatif siap mengelola birokrasi. Menarik pula contoh Botswana, negara berkembang yang relatif stabil, di mana kepala daerah administratif dikontrol secara ketat oleh dewan desa terpilih dan forum musyawarah tradisional (kgotla). Pelajaran utamanya jelas: yang menentukan kualitas demokrasi bukan langsung atau tidak langsung, melainkan apakah sistem itu mampu mendisiplinkan elite dan publik secara simultan.

Berdasarkan pembelajaran itu, pilkada tidak langsung perlu dirancang secara terintegrasi, bukan sekadar memindahkan pemilihan ke DPRD. Pertama, seleksi awal berjenjang melalui primary terbuka. Partai atau gabungan partai wajib menyelenggarakan primary yang melibatkan kader, masyarakat sipil, akademisi, dan profesional melalui public hearing. Kandidat harus diajukan bersama platform kebijakan terukur dan kontrak politik terbuka. Kedua, pemilihan oleh DPRD dengan penguatan transparansi. DPRD memilih kandidat melalui uji kelayakan publik yang disiarkan langsung. Setiap fraksi wajib menjelaskan dasar pilihannya secara rasional. Jika pemilihan di DPRD gagal mencapai mayoritas absolut, proses dapat dialihkan ke konvensi daerah yang melibatkan unsur masyarakat sipil. Ketiga, kontrak kinerja dan mekanisme recall. Kepala daerah menandatangani kontrak kinerja dengan indikator jelas. DPRD diberi kewenangan recall tidak hanya atas pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan memenuhi target kinerja yang telah disepakati, dengan masyarakat memiliki hak inisiatif petisi evaluasi.

Baca juga: Transformasi Civil Society Menuju Ekonomi Kolektif: Menenun Demokrasi dari Dalam

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun: Bangkit Bersama untuk Indonesia, Serukan Solidaritas dan Keteladanan Elit Bangsa

Kekhawatiran bahwa pilkada tidak langsung justru akan memperkuat oligarki di dalam DPRD adalah sahih. Karena itu, sistem ini harus disertai dengan reformasi pendukung yang tak terpisahkan: rekrutmen dan pendanaan partai yang transparan, pengawasan independen yang kuat, kewajiban publikasi aset dan rekam jejak lobi anggota DPRD, serta pendidikan politik publik yang menggeser peran warga dari vote-giver menjadi policy-watcher.

Pada akhirnya, pilkada tidak langsung bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan sebuah upaya rehabilitasi institusional. Tujuannya adalah memutus siklus patologis demokrasi elektoral yang mahal dan transaksional, sekaligus membangun disiplin publik yang lebih dewasa. Elite didisiplinkan oleh sistem seleksi berjenjang dan kontrak kinerja. DPRD didisiplinkan oleh transparansi dan mekanisme evaluasi. Masyarakat dididik untuk terlibat dalam pengawasan substantif, bukan sekadar mobilisasi elektoral sesaat.

Demokrasi sejati bukan diukur dari seberapa meriah hari pencoblosan, melainkan dari seberapa kuat kendali publik atas kekuasaan setelah bilik suara ditutup. Dalam kerangka itulah, Pilkada Tidak Langsung Terkondisi menawarkan sebuah demokrasi yang mungkin kurang dramatis, tetapi lebih bertanggung jawab—sebuah demokrasi yang bekerja setiap hari, bukan hanya setiap lima tahun sekali. (red)

*Peneliti ADCENT (Advisory Center for Development)

Komentar