Mencegah Perbuatan Bullying, Siswa SMP Mutual Pati Mendapat Sosialisasi dari Polsek Pati Kota

(Foto: Siswa SMP Mutual Pati berfoto bareng dengan Teguh Agung Sanyoto Kanit Samapta Polsek Pati Kota dalam acara Sosialisasi Stop Bullying di Aula SMP Mutual Pati, Rabu 4 Okt 2023)

Kabarpatigo.com - PATI - Dalam rangka upaya mengurangi dan mencegah perbuatan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah, SMP Muhammadiyah Alternatif (Mutual) Pati mengadakan sosialisasi.

Dengan tema "Stop Bullying atau Perundungan", kegiatan sosialisasi SMP Mutual Pati ini mendatangkan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pati Kota yang dilaksanakan di aula sekolah pada hari Rabu (4/10/23).

Dengan makin maraknya perbuatan Bullying di satuan pendidikan, Kepala Sekolah SMP Mutual Pati, Lintal Muna berharap dengan adanya sosialisasi ini menjadikan siswa lebih berhati-hati dalam pergaulan antar teman di satuan pendidikan.

"Ini momen yang tepat untuk memberikan kepada siswa dampak dari perbuatan Bullying antar siswa, apalagi akhir-akhir ini banyak kasus Bullying muncul di masyarakat," kata Lintal Muna.

Sosialisasi Stop Bullying ini diikuti oleh seluruh siswa, Guru, dan karyawan SMP Mutual Pati dengan penuh serius, santai dan dengan nuansa persaudaraan.

Pihak kepolisian dari Polsek Pati Kota yang dihadiri Teguh Agung Sanyoto selaku Kanit Samapta Bhayangkara memaparkan pentingnya dampak dari perbuatan Bullying atau Perundungan, baik bagi korban maupun pelaku.

Baca Juga: Tiga Organisasi Otonom Muhammadiyah Pati Sepakat Menggelar Musyda Bersama

"Bagi korban bullying akan menimbulkan menyendiri dan bisa mengakibatkan depresi yang berat. Dan bagi pelaku, pelaku lebih percaya diri yang lebih tinggi, dengan harga diri pula dan cenderung berprilaku emosi, kalau ini dibiarkan akan menjadi meraja lela," sebut Teguh Agung Sanyoto.

Untuk menjaga dan mengurangi perbuatan Bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan, pihak Polsek Pati Kota menekankan pentingnya membangun lingkungan harmonis di sekolah, membangun kepercayaan diri pada anak dan membuat program dan kebijakan yang berisikan perbuatan bahwa Bullying tidak dapat diterima.

"Membangun lingkungan yang harmonis, membangun percaya diri pada anak, pencegahan melalui sekolahan dengan membuat program dan kebijakan bahwa perbuatan Bullying tidak diterima serta membangun hubungan efektif guru dengan murid, diskusi atau sosialisasi dan menciptakan lingkungan nyaman, aman dan kondusif,' jelasnya.

Menurut Teguh Agung Sanyoto Polri bertugas dalam upaya pencegahan dari perbuatan bullying, bahkan pelaku bullying dapat dipidana berdasarkan UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 yang berisikan tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya melihat tingkat bullying tersebut.

Teguh Agung Sanyoto juga berharap dan mengingatkan kepada siswa pasca pertemuan ini, siswa tidak lagi melakukan perbuatan Bullying antar teman di sekolah. (aa)

Komentar