Seleksi Pengisian Perangkat Desa, LBH AMAN Minta Polsek dan Koramil Tidak Dilibatkan

(Foto: LBH AMAN)

Kabarpatigo.com - PATI - Peraturan Bupati (Perbup) Pati No 35 tahun 2023 tentang Perubahan Perbub tentang Perangkat Desa terus menjadi perhatian publik, salah satunya dari LBH AMAN.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMAN sudah kirim surat kepada Bupati Pati agar ada ruang diskusi soal regulasi baru ini.

Kajian terhadap Perbup yang mengatur seleksi pengisian perangkat desa akan kita presentasikan. Hal ini penting agar pengisian perangkat desa dapat berjalan obyektif dan jauh dari dugaan praktik-praktik jual beli jabatan.

Demikian disampaikan Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik LBH AMAN, Dian Puspitasari dalam release tertulisnya.

Baca Juga: Petani Gagal Panen di Pati Dapat Bantuan Stimulan dari Presiden

Baca Juga: Rawan Praktik Jual Beli Jabatan, LBH AMAN Soroti Perda Perangkat Desa Kabupaten Pati

Ia menilai Perbup memberikan ruang kepada Kapolsek dan Danramil masuk sebagai pengawas dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Baca Juga: Sebanyak 4.402 Petugas Pengawas TPS Dilantik Bawaslu Pati

"Jika demikian jelas ini terjadi konflik kepentingan, Publik akan bertanya, bagaimana jika nantinya terjadi praktik jual beli jabatan ?, siapa yang akan melakukan penegakan hukum ? kan polisi juga yang menjadi garga terdepan jika terjadi dugaan tindak pidana," beber Dian.

Dian yang juga berprofesi sebagai Advokat itu menambahkan, TNI itu kan berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara.

"Ini kok dalam Perbub No 35 tahun 2023 tentang Perubahan Perbup tentang Perangkat Desa Danramil masuk sebagai pengawas pengisian perangkat desa," imbuhnya.

"Dwi Fungsi TNI menjadi konsekwensinya juga begitu, langkah mundur dari semangat reformasi jika Perbup memberikan ruang itu," sambungnya.

Hal senada disampaikan oleh Karman Sastro selaku Ketua Penasehat LBH AMAN. Menurutnya Bupati tak seharusnya menyerahkan secara penuh kepada Kepala Desa dalam mekanisme pengisian perangkat desa.

Tetap harus diawasi dalam penyelenggaraanya, ini adalah esensi dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (mediatajam)

Komentar